Berita Bekasi Nomor Satu

Pakaian Bekas Dominasi Sitaan Barang Impor

TINJAU: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada meninjau tumpukan pakaian impor bekas hasil sitaan Satgas Pemberantasan Impor Ilegal di tempat penimbunan pabean Cikarang, Selasa (6/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jual beli pakaian bekas impor masih menjanjikan di Indonesia. Selain harganya yang murah, kualitas barang impor yang bagus dan memiliki nilai jual menjadi daya tarik para pengusaha dan distributor berbisnis pakaian bekas ini. Tingginya peminat pakaian bekas impor terlihat dari hasil sitaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Impor Ilegal di tempat penimbunan pabean di Cikarang.

Di tempat penimbunan tersebut, ballpress pakaian bekas mendominasi di antara barang-barang impor lain yang disita. Lebih dari 50 ball press ditumpuk dan disimpan sebelum dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 3.044 ball pakaian bekas, 1.883 ball pakaian bekas, 20 ribu rol kain gulungan, 656 produk tekstil seperti nylon, polyester, synthetic, leather, 43 kosmetik, 6.578 elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi, dan 5.896 garmen juga diamankan sebelum dimusnahkan.

Berdasarkan catatan Kemendag, jumlah barang impor sitaan yang tak berizin atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang terus meningkat setiap tahunnya. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp46 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp18 miliar.

BACA JUGA: Pedagang: Jangan Ada Lagi Pungli di Pasar Induk Cibitung

“Sebelumnya, kita juga sudah menemukan dua gudang besar di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menyimpan barang-barang tanpa dilengkapi dokumen dan dijual secara online. Yang impor dan julan orang asing. Ini kami lihat mulai marak,” ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat meninjau tempat penimbunan pabean di Cikarang, Selasa (6/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang impor tak berizin ini rata-rata masuk ke Indonesia melalui berbagai negara, seperti Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Masuknya barang-barang impor tak berizin ini tidak lepas dari peran distributor besar di wilayah Jabodetabek.

“Kita minta kerja sama dari semua pihak, terutama terkait banyaknya warga negara luar yang berdagang di distributor-distributor besar di mall dan pusat grosir seperti Tanah Abang dan Mangga Dua. Banyak warehouse di Jakarta dan provinsi lain yang menampung barang-barang impor tanpa dokumen dan dijual secara online,” tambahnya.

Zulkifli mengibaratkan bahwa banyak pedagang di pasar atau pusat perbelanjaan, termasuk toko online, menawarkan barang-barang impor seperti pakaian bekas dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Misal bapak atau ibu lagi di pasar ada pakaian impor dari luar negeri dijual Rp60 ribu tiga item, itu pasti gak benar (illegal). Karena setiap pakaian (impor) yang masuk beanya Rp60 ribu masuk ke negara,” kata Zulkifli.

Untuk menekan peredaran barang-barang impor ilegal, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, untuk menelusuri barang-barang ilegal yang tersebar di berbagai distributor. Tim ini bertujuan untuk memajukan produk UMKM asli Indonesia.

“Kita akan survey di pusat-pusat grosir dan meriset bagaimana warga negara asing bisa menjadi bandar-bandar di tempat itu. Kami bekerja dengan lembaga yang bisa dipercaya secara diam-diam,” katanya.

BACA JUGA: Wamenaker Minta Perusahaan Terlibat Memajukan Pendidikan di Bekasi

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa keberadaan barang-barang impor ini sangat merugikan pelaku UMKM di Indonesia. Masuknya barang-barang ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia, terutama pakaian bekas yang masuk dari China, Jepang, dan Korea.

“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini aja nilai impor satu pcs aja sudah berapa ribu. Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing. Multiple efeknya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” tutur Komjen Pol Wahyu.

Penindakan terhadap barang impor tak berizin juga dilakukan untuk mencapai misi Indonesia Emas 2045. Kedepannya, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan melakukan penelitian dan penindakan untuk memberhentikan impor barang-barang tak berizin dari hulu hingga hilir, termasuk memperketat keluar masuknya barang di pelabuhan.

“Masalah pelabuhan yang disebutkan tadi hanya sebagian kecil dari keseluruhan masalah. Banyak pelabuhan yang membutuhkan perbaikan. Proses perbaikan ini memerlukan biaya dan waktu, dan ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikannya,” tandasnya. (ris)