Berita Bekasi Nomor Satu

KCD Evaluasi Jam Mengajar Guru di Bekasi

ILUSTRASI: Seorang guru SMAN 8 Kota Bekasi memberikan materi pelajaran kepada siswa di kelas. KCD Pendidikan Wilayah III melakukan evaluasi jam mengajar guru menyusul kebijakan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada tingkat SMA. ISTIMEWA

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III melakukan evaluasi jam mengajar guru di Bekasi menyusul kebijakan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada tingkat SMA.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna, mengatakan evaluasi berbagai hal dilakukan terkait kebijakan baru tersebut. Pertama, pihaknya melakukan pemetaan terkait peserta didik dan guru sesuai dengan peminatan yang dipilih oleh masing-masing siswa.

“Kami saat ini terus melakukan evaluasi terkait kebijakan baru yang digulirkan. Yang pertama kita lakukan adalah melakukan pemetaan siswa dan SDM gurunya,” ujar I Made Supriatna kepada Radar Bekasi, Rabu (7/8).

Menurutnya penghapusan jurusan dapat berdampak pada pengurangan jumlah jam mengajar. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi untuk memastikan pemenuhan jam mengajar tetap terpenuhi.

“Berdampak pasti, kami sedang melakukan evaluasi, agar kebijakan yang ada tidak merugikan guru,” jelasnya.

Menurutnya, waktu mengajar perlu dirumuskan dengan seksama untuk memastikan bahwa guru dapat memenuhi jam mengajar yang ditetapkan.

“Perlu dirumuskan apakah nanti ada tugas tambahan bagi guru agar terpenuhi jam mengajarnya atau seperti apa. Ini sedang kami rumuskan,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 8 Kota Bekasi, Istiyo Wahyuni, mengungkapkan bahwa kewajiban mengajar guru adalah 24 jam per minggu.

“Kewajiban mengajar guru itu 24 jam,” katanya.

BACA JUGA: KCD Pastikan Tidak Ada Penambahan Rombel SMA dan SMK Negeri di Bekasi

Saat ini, pembagian jam mengajar masih dilakukan penyesuaian sesuai dengan peminatan siswa, yang akan disesuaikan pada pertengahan semester pertama.

“Kita masih melakukan penyesuaian sesuai dengan arahan dari Disdik provinsi, dan perkembangan dari KCD Wilayah III,” katanya.

Dikutip dari YouTube Direktorat SMA Kemendikbudristek, dalam webinar “Implikasi Penghapusan Jurusan IPA/IPS di SMA”, Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Yogi Anggraena, menyatakan pihaknya telah mempertimbangkan jam mengajar guru.

Ia menjelaskan bahwa pada umumnya, satu rombongan belajar terdiri dari minimal 36 siswa. Namun, dengan kebijakan baru, satu rombongan belajar dapat diisi dengan minimal 3 siswa untuk mata pelajaran pilihan.

“Sekarang, jika ada 3 siswa yang mengambil kelas Fisika, mereka tetap bisa ditempatkan dalam satu rombongan belajar,” kata Yogi dalam webinar tersebut.

Menurutnya, jam mengajar guru untuk 36 siswa maupun 3 siswa tidak mengalami perubahan signifikan. “Perhitungan kami menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada jumlah jam mengajar guru, karena tidak ada batasan,” ujar Yogi.

Jam mata pelajaran pilihan juga akan ditingkatkan dari 3-4 jam menjadi 5 jam. Selain itu, siswa diharuskan mengambil minimal 7 mata pelajaran pilihan untuk mempertimbangkan jumlah guru yang tersedia.

Yogi juga mengingatkan sekolah agar membuka mata pelajaran pilihan sesuai dengan kapasitas pengajar. Sebagai contoh, sekolah sebaiknya tidak menawarkan kelas bahasa asing jika tidak ada guru yang mengajar mata pelajaran tersebut.

“Jika tidak ada guru untuk bahasa Jerman atau bahasa Jepang, sebaiknya jangan ditawarkan,” pungkasnya. (dew/oke)