Berita Bekasi Nomor Satu

Remaja Putri di Rawalumbu Diduga Dirudapaksa Kakak Ipar

Ilustrasi: Rudapaksa. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepulangan F (15) setelah kabur dari rumah selama tiga pekan ternyata menguak sebuah tragedi. Remaja putri ini harus lari dari rumah karena trauma atas  rudapaksa yang diduga dilakukan kakak iparnya berinisal AH (27).

Mendengar penjelasan putrinya, orang tua F ditemani kuasa hukumnya langsung mendatangi Kantor Polres Metro Bekasi Kota  Senin (12/8) pagi untuk melaporkan tindakan AH.

“Perasaannya jadi percaya gak percaya. Perasaannya ya kok bisa setega itu sama adik sendiri, walaupun ipar,” ucap kakak dari F berinisial M kepada wartawan, Senin (12/8).

M mengatakan, dirinya beserta keluarga masih tak mengira jika kaburnya F itu ternyata diselimuti rasa ketakutan sehingga tidak berani untuk mengadu.

“Pendiam anaknya, makanya dia mungkin kabur karena dia nyimpen trauma gak mau orang tua tahu, gak mau orang tua berantem, gak mau nyakitin siapapun,” ucapnya.

BACA JUGA: Dampingi Remaja Hamil dan Anak Korban Rudapaksa

“Karena gak mau keluarga berantem dan karena takut juga, karena di lain sisi istrinya pelaku kakaknya dia, masih saudara,” imbuhnya.

Kuasa Hukum keluarga F, Prabu Dana Mbozo mengatakan pemerkosaan itu dilakukan dua kali di 2023 dan 2024.

“Pengakuan korban ini (diperkosa) dua kali, pertama kami terjadi di bulan Februari 2023 dan terakhir Juli 2024,” ucap Prabu.

Prabu menuturkan, dugaan rudapaksa itu dilakukan di rumah korban. Korban disekap dan dilakukan ketika bocah itu sedang tidur.

“Pada saat berontak mau korban, itu mulutnya disekap,” jelas Prabu.

Prabu mengungkapkan, untuk saat ini terduga pelaku AH sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Korban juga sudah menjalani visum dan proses hukum sedang berjalan.

BACA JUGA: Anak Pedagang Kue Diduga jadi Korban Rudapaksa Pria Paruh Baya di Bekasi Selatan  

“Kami buat laporan dan sudah diterima dan kami sudah diterima. Tadi kami sudah lakukan BAP dan korban sudah menjalani visum,” ucap Prabu.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan KPAD Kota Bekasi dan itu akan sudah penjadwalan konsultasi. Laporan yang kami buat adalah dugaan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan pelaku sudah ditahan dan diproses dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Metro Bekasi Kota. Adapun barang bukti yang diamankan, berupa akte anak sebagai korban dan pakaian korban.

Pelaku kini ditetapkan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rez)