RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seruan takbir pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (14/8), usai majelis hakim menyatakan Dani Bahdani tidak terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen lahan milik ahli waris.
Usai vonis tersebut, puluhan pengunjung sidang yang didominasi oleh ahli waris warga Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi keluar dari ruangan dan melakukan sujud syukur.
Salah satu ahli waris, Sulaeman Pembela menyampaikan rasa syukurnya karena hukum telah ditegakkan dengan baik di Kota Bekasi.
“Kami sangat bersyukur ternyata masih ada di Indonesia ini hakim yang benar-benar kuat keimanannya, ketakwaannya, memutus hukum dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Warung di Kawasan GOR Kota Bekasi Terbakar Dinihari
Sebelum tuduhan pemalsuan dokumen dialamatkan kepada Dani Bahdani, objek tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) II nomor 815/PDT/2018 yang menyebut tanah tersebut milik warga Jatikarya.
Sederhananya, kata Sulaeman, tidak mungkin kuasa hukum memalsukan dokumen kepemilikan tanah milik mereka. Pihaknya berharap kasus ini cepat selesai, hak ganti rugi segera diterima oleh warga sebagai pemilik asli.
“Tapi alhamdulillah, mungkin ini bagian dari jalan perjuangan kami. Agar masyarakat tau, negara tau, bahwa masyarakat Jatikarya yang selama 24 tahun berjuang tidak pernah menerima haknya sepeserpun,” tambahnya.
Kuasa hukum Dani Bahdani, Jhon SE Panggabean menyampaikan bahwa kliennya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2023. Setelah sembilan bulan persidangan berjalan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh hakim dinyatakan tidak terbukti.
“Saudara kita, advokat yang sudah senior, dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Setelah itu nanti adalah hak dari pada jaksa apakah akan melakukan kasasi atau bagaimana,” ungkapnya.
Keluar dari gedung PN Bekasi, Dani Bahdani menyampaikan bahwa majelis hakim dalam kasus ini telah melihat seluruh bukti-bukti dan fakta hukum dengan jeli.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Sematkan Selendang Hitam ke OPD Memble
Selain itu, ia juga mengaku miris sebagai advokat yang menjalankan tugas profesi harus diproses hukum.
“Kalau advokat diproses seperti ini tentunya semangat advokat jadi berkurang. Padahal advokat ini kan hanya menjalankan tugas profesi, dan kedudukan advokat itu bukan seperti klien, berbeda,” ungkapnya.
Dani berharap putusan perkara dirinya di PN Bekasi kemarin memperkuat status tanah di kelurahan Jatikarya tersebut adalah milik masyarakat, serta ahli waris harus segera menerima haknya. Ia bertekad akan kembali berjuang bersama ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi tanah mereka.
“Tetap saya kawal karena sampai saat ini kuasa kami belum ada yang mencabut dari klien,” tambahnya.
Sebelumnya, Dani Bahdani dituntut oleh jaksa penuntut umum atas dugaan pemalsuan dokumen lahan milik warga ahli waris Jatikarya dengan ancaman enam tahun penjara. (sur)