RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Bahrudin, mendapatkan surat pemanggilan dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat kepada Bahrudin yang diterima redaksi, pemanggilan tersebut terkait wawancara dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyelidikan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi terkait surat undangan sosialisasi dari kepala dinas kepada kepala desa untuk pengadaan naskah akademik atau produk hukum desa tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Kepala Desa Karangrahayu Tersangka Korupsi
Dalam surat tersebut, Bahrudin diminta hadir pada Selasa, 20 Agustus 2024, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta. Menurut informasi yang dihimpun Radar Bekasi, sejumlah 54 kepala desa menerima surat panggilan yang sama, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
Saat dikonfirmasi, Bahrudin membenarkan telah menerima surat pemanggilan tersebut. ”Ya ada pemanggilan. Diminta hadir pada Selasa besok (hari ini,red),” ujar Bahrudin kepada Radar Bekasi, Senin (19/8).
Namun, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Bekasi ini enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menyatakan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik saat memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kebetulan saya sudah memberikan keterangan,” kata Atong
Atong menjelaskan, penganggaran dalam naskah akademik untuk produk hukum bertujuan agar penggunaan dana desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pemerintah desa dalam menggali potensi pendapatan desa memiliki regulasi yang jelas.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Korupsi Jual Beli Gas, Petinggi PGN dan IAE Dipanggil KPK
“Adanya produk hukum ini dalam penggunaan APBDes bertujuan untuk mengatur pemerintah desa, yang tertuang dalam peraturan desa. Dalam pembuatan naskah akademik ini, kami melibatkan pihak swasta untuk membuat produk hukum. Tujuannya adalah agar penggunaan anggaran ini lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” jelas Rachmat.
Rachmat mencontohkan, masyarakat desa yang berusaha juga memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan desa. Misalnya, masyarakat yang memiliki kandang ayam harus diatur dalam produk hukum agar mereka yang berkontribusi terhadap pendapatan desa tidak merasa keberatan.
“Kami hanya mengatur yang menjadi regulasi, baik itu penggunaan dana desa dan pendapatan desa. Dan semua itu sudah kami sosialisasikan pada 2023 yang mana tujuannya pemanfaatan APBDes harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya. (and)