RADARBEKASI.ID, BEKASI– Respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan parpol di kontestasi Pilkada Serentak 2024, sejumlah parpol di Kota Bekasi bersikap begini.
Partai Demokrat yang mengantongi dua kursi parlemen bergeming dari putusan MK. Parpol berlambang mercy itu memilih tidak akan mengusung calon internal partai.
“Kita tetap konsisten nggak akan mencalonkan kader, meski sudah ada putusan MK, setiap partai membolehkan mencalonkan calonnya untuk maju di Pilkada,” ucapnya Ketua DPC Demokrat Kota Bekasi Ronny Hermawan, Selasa (20/8/2024).
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan
“Kita akan konsisten mendukung calon dari luar Demokrat,” tandasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulka sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8/2024).
Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
Dengan putusan MK ini, ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol yang semula diusulkan ambang batas parlemen 20 persen perolehan suara di parlemen, diturunkan menjadi 7,5 persen.
Dengan penurunan syarat ambang batas parlemen itu, parpol atau koalisi parpol yang semula dapat mengajukan calon kepala daerah harus 11 kursi, kini cukup 6 kursi dari total 50 kursi DPRD Kota Bekasi. (pay)