Berita Bekasi Nomor Satu

Sok-sokan Bilang Tak Akan Revisi UU Pilkada, Anak Buah Prabowo di Parlemen Ditimpuki Botol

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (tengah) menerima berkas pandangan mini Fraksi Partai Gerindra dari Anggota Badan Legislasi DPR RI Habiburokhman (kanan) dalam rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/8/2024). Foto Salman Toyibi/Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTASok-sokan bilang tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada, anak buah Prabowo Subianto ini ditimpuki massa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Anggota DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya tak akan melakukan pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang baru dibahas lewat Badan Legislasi (Baleg) kemarin.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan pernyataan di depan massa aksi yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI yang mengawal putusan MK soal Pilkada.
“Kami menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada,” ujar Habiburokhman di atas mobil komando, Kamis (22/8/2024).
Namun begitu, ucapan politisi Gerindra itu dianggap angin lalu oleh massa aksi. Mereka menyerukan pernyataan tak percaya.
Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.
Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8/2024) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih. (rbs/jpc)