Berita Bekasi Nomor Satu

19 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. FOTO: YOGI WAHYU/JAWA POS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari 50 orang yang diamankan Polda Metro Jaya saat demo tersebut.

“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” ungkap Ade kepada wartawan, Jumat (23/8).

Ade menjelaskan, satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum. Sedangkan, 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama, melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan,” jelas Ade.

Meskipun demikian, 19 orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, seluruhnya sudah dipulangkan.

“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ade menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga para tersangka untuk melakukan pengawasan.

Para tersangka diwajibkan untuk lapor secara berkala dan pihak keluarga bertanggung jawab untuk memastikan mereka kooperatif, tidak mengulangi peristiwa serupa, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak melarikan diri.

“Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri,” terangnya.

Selain 50 orang yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, Polres jajaran juga mengamankan sejumlah peserta aksi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat menangkap 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap 105 orang. (oke)