RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi kembali berkolaborasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi adakan sosialisasi peredaran dan identifikasi rokok ilegal. Acara tersebut diadakan di Ballroom Hotel Swiss-Bellin Cikarang, Kamis (29/8).
Sinergi antara kedua instansi ini semakin terlihat nyata setelah enam hari sebelumnya juga diadakan acara sosialisasi yang melibatkan ribuan peserta di acara “Botram“ bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Acara kali ini menyasar 100 an orang pedagang eceran dan UMKM sebagai bagian besar dari masyarakat yang berhubungan langsung dengan konsumsi dan peredaran rokok. Diharapkan acara ini dapat memberi dampak langsung bagi peningkatan pemahaman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Surya menekankan pentingnya peranan masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Saya harapkan melalui acara ini, para pedagang eceran dan pelaku UMKM bisa memahami aturan tentang Cukai. Bapak dan ibu bisa mengerti dan membedakan rokok yang ilegal dan mempunyai kemampuan mengidentifikasi pita cukai ilegal. Peredaran rokok illegal ini dapat berdampak negatif pada perekonomian masyarakat termasuk para pedagang eceran dan UMKM,” ujar Surya.
Sementara, saat menjadi narasumber, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, menjelaskan tentang tugas pokok, peranan dan kewenangan Bea dan Cukai khususnya terkait denga penegakan aturan tentang Cukai.
Pada sesi praktik, Undani juga menjelaskan melalui media interaktif cara mengidentifikasi pita cukai dan desain Pita Cukai 2024. Antusiasme peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaaan dan diskusi terkait pita cukai dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari program preventif operasi “Gempur Rokok Ilegal” di bidang pengawasan, Bea Cukai melibatkan diri secara aktif dengan para pengampu program seperti Satpol PP dan organisasi pemerintah daerah lainnya.
Diharapkan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antarinstansi dapat meningkatkan dampak positif pelaksanaan program yang dibiaya dan didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). (*)