Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Ratusan Perangkat Desa di Desa Sukajadi Terlindungi Program BP Jamsostek

Sebanyak 103 orang perangkat desa yang terdiri dari RT RW, Linmas, PKK, BPD, Satgas, Supir Ambulans, Direktur BumDes di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, kini terlindungi program BP Jamsostek.  FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 103 orang perangkat desa yang terdiri dari RT RW, Linmas, PKK, BPD, Satgas, Supir Ambulans, Direktur BumDes di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, kini terlindungi program BP Jamsostek.

Para perangkat desa ini terdaftar pada sektor Penerima Upah (PU) dengan dua program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Pendaftaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang mewajibkan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun pendaftaran iuran berasal dari Alokasi Dana Desa  2024.

Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengapresiasi Desa Sukajadi atas pendaftaran seluruh perangkat desanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Bekasi mengikuti jejak yang sama dengan mendaftarkan seluruh perangkat desanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja merasa aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktifitas dalam pekerjaannya,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, mendukung penuh program ini. Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan desa dengan tugas yang berat dan tidak mengenal waktu dalam melayani masyarakat.

“Sehingga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU), iuran sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.

Proses pendaftaran dan pembayaran sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah bekerja sama dengan Pos Indonesia, sehingga seluruh proses dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, BriLInk, dan lainnya.

Dengan iuran terjangkau, manfaat perlindungan yang diterima meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta tidak dapat bekerja sementara waktu, BPJamsostek memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan. Selain itu, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp174 juta. (oke)