Berita Bekasi Nomor Satu

Propam Polda Metro Jaya Gercep Tangani Kasus Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi

ILUSTRASI: Warga berada di Kantor Samsat Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Propam Polda Metro Jaya bergerak cepat alias ‘gercep’ menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi yang dilakukan Aipda P. Kabarnya, oknum polisi tersebut kini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh jajaran propam.

Tian (27), warga Kota Bekasi yang menjadi korban pungli Aipda P  mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Tian berharap ke depannya, pimpinan kepolisian untuk tetap tegas dalam memberantas pungli yang dilakukan sejumlah aparatnya.

“Untuk pelayanan ke depan saya lebih menekankan ke pimpinan polisi di masing-masing divisi, kalau ada pungli dipecat langsung,” kata Tian kepada Radar Bekasi, Senin (16/9).

BACA JUGA: Warga Harapan Indah Kehilangan Brankas Berisi Berlian-Vallas, Diduga Dibawa Kabur Pekerja Rumah Tangganya

Peristiwa tidak mengenakan yang dialami Tian sempat heboh di lini massa media sosial. Saat itu, tepatnya pada 3 September, Tian tengah mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi. Setelah melewati semua proses, tibalah Tian di loket pembuatan BPKB.

Seraya itu, Aipda P menawarkan jasa mempersingkat waktu dari yang seharusnya tiga hari dengan tarif Rp550 ribu. Dua kali Aipda P mencoba menawarkan jasa tersebut namun dua kali juga Tian menolaknya secara halus.

Tian menggambarkan respon oknum polisi saat itu nampak kesal, hingga akhirnya ia berteriak dan dibawa ke ruang pengaduan.

Hari berikutnya Tian bercerita tiba-tiba ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Polda, saat itu sudah berada di depan rumah tanpa membawa surat perintah resmi. Ia diminta untuk menghapus video yang sudah diunggah ke media sosial, Tian mengaku seperti dibombardir lantaran dihubungi berkali-kali.

“Aku masyarakat, kita masyarakat ingin mengadu kok malah kita yang dibombardir yah,” ungkapnya.

Akhirnya pada 9 September 2024, Tian bertemu langsung dengan petugas dari divisi Propam Polda Metro Jaya, ditemani oleh kedua orang tuanya. Pada pertemuan kali ini, petugas dilengkapi dengan surat perintah.

Saat itu ia menceritakan kronologis hingga oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pungli yang dialaminya. Pertemuan itu mengawali pengungkapan kasus oleh Propam Polda Metro Jaya.

Saat ini Aipda P sudah tidak lagi bertugas di bidang pelayanan lalu lintas serta tengah menjalani pemeriksaan oleh bidang Propam.

Dalam beberapa kali unggahannya, tidak jarang ia mendapat komentar yang menyinggung nasib keluarga dari oknum polisi tersebut.

Baginya, hal yang sama juga harus dipikirkan oleh oknum polisi yang melakukan pungli, tentang keluarga setiap pemohon pelayanan publik.

BACA JUGA: Cegah Balap Liar Motor, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Tingkatkan Patroli 

Atas peristiwa ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah anggotanya, Aipda P.

Ia menyebut apa yang dilakukan oleh Aipda P merupakan tindakan tidak terpuji serta menyalahi aturan.

Ia meminta masyarakat untuk melapor jika kemudian hari mendapati peristiwa serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka menerima saran dan kritik dari masyarakat, juga berkomitmen meningkatkan pelayanan publik.

“Apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut, silakan lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya. Sudah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan,” ungkapnya belum lama ini.

Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut bersuara dalam peristiwa ini. Sugeng mendukung warga yang memberikan laporan pungli.

Ia juga berharap Kapolda Metro Jaya bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kami juga mendorong Kapolda Metro Jaya terus memberantas sekecil apa pun bentuk pelanggaran dalam layanan samsat dan layanan Polri lainnya,” ungkapnya.

Sisi lain, ia mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya yang telah bergerak cepat mengusut keluhan masyarakat dalam kasus ini.

“Gerak cepat yang dilakukan Kapolda patut diapresiasi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang sempat viral di Samsat Kota Bekasi dengan menerjunkan Propam Polda Metro Jaya,” tambahnya. (sur)