RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat adanya perbaikan syarat administrasi yang harus dilakukan oleh ketiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sebelum proses penetapan calon pada 22 September 2024.
Perbaikan yang harus dilakukan terutama terkait ijazah, yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan ulang oleh KPU.
“Pada tahapan administrasi hampir dari tiga pasang calon ini ada perbaikan. Ya ada semua perbaikan sedikit-sedikit, yang saya tahu kemarin itu terkait ijazah,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Afif Fauzi, kepada Radar Bekasi, Selasa (17/9).
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang telah mendaftar ke KPU antara lain Tri Adhianto Tjahyono (PDI Perjuangan)-Abdul Harris Bobihoe (Gerindra), Heri Koswara (PKS)-Sholihin (PPP), dan Uu Saeful Mikdar (Golkar)-Nurul Sumarheni (NasDem). Menurut Afif, kemungkinan perbaikan terkait ijazah hanya berkisar pada kekurangan legalisasi, sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk diperbaiki.
“Semua sudah melakukan perbaikan dan sudah masuk semua. Tinggal kami mengkroscek kembali, ada beberapa tempat terkait dengan ijazah. Mungkin biasanya dilegalisir ada yang kurang lengkap dan lain sebagainya,” ucapnya.
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada TPS Khusus Rumah Sakit, Ini Penggantinya
Untuk visi dan misi calon, KPU akan mendalaminya lebih lanjut dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). KPU akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini.
“Terkait visi misi akan kami perdalam lagi dengan pemerintah Pemkot,” tuturnya.
Selain itu, KPU juga akan memanggil stakeholder untuk merencanakan lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kampanye.
“Kami juga dalam waktu dekat akan memanggil stakeholder terkait dengan perencanaan titik lokasi penempatan APK dan kampanye. Walaupun kami masih menunggu rujukan PKPU dari pusat. Tapi kami tetap mencicil,” ucapnya. (pra)