RADARBEKASI.ID, BEKASI – FR (23) saat ini sedang merasakan dinginnya lantai di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Pemuda yang bekerja sebagai pengamen ini ditahan usai melakukan kekerasan seksual berupa rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur insial FA (12) dan O (13).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menegaskan pihaknya telah menetapkan FR sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam melakoni aksi bejatnya, FR menggunakan modus penipuan dengan menawarkan kepada para korban untuk menjadi ‘Seleb TikTok.’
“Tersangka dan korban membuat konten dan membawa korban ke sebuah apartemen,” jelas Audy kepada wartawan, Sabtu (21/9).
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Bekasi Barat
Audy menuturkan, dua korban dirudapaksa FR di tempat dan waktu yang berbeda. Korban pertama disetubuhi di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Timur Kota Bekasi pada 5 Agustus 2024.
FR bertemu korban pertamanya saat ia hendak membeli makan di salah satu perumahan wilayah Bekasi Timur.
“Tersangka lantas mengajak korban membuat konten dengan iming-iming mendapatkan ponsel dan uang. Korban yang tergiur langsung dibawa oleh tersangka menuju TKP,” ucap Audy.
Setibanya di sebuah kamar apartemen, FR langsung beraksi. Ia mengancam dan menodongkan pisau kepada korban agar menuruti perintahnya. Di lokasi, kata Audy, korban akhirnya disetubuhi dua kali oleh tersangka.
Adapun untuk korban yang kedua, disetubuhi di sebuah apartemen kawasan Bekasi Utara Kota Bekasi pada 2 September lalu. FR bertemu dengan korban keduanya saat ia mengamen. Tak berselang lama, tersangka menunjukkan video tentang pengemis yang diberikan uang.
“Tersangka lalu bertanya kepada korban apakah mau dibuatkan konten yang sama dan korban mengiyakan,” jelas dia.
Setelahnya, korban dibawa ke apartemen dan disetubuhi dua kali. Audy menegaskan, tersangka FR dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara),” pungkasnya.(rez)