RADARBEKASI.ID,JAKARTA-Rapat kerja penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyelenggaraan haji 2024 terpaksa ditunda lantaran Menteri Agama Yaqut Cholil mangkir hadir. Absennya Menag membuat kesal Komisi VIII DPR RI dan Pansus Angket Haji, sebab agenda yang seharusnya dilaksanakan di gedung DPR RI itu terpaksa ditunda.
Padahal, sesuai Undang-Undang tentang Haji dan Umrah, menteri wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2019 tersebut.
Tak hanya absen raker, menag juga tidak memenuhi undangan Pansus Angket Haji DPR yang dijadwalkan kemarin. Sebelumnya menag juga tidak memenuhi panggilan pansus haji pada 10 September dan 19 September lalu. Artinya, menag sudah tiga kali mengabaikan undangan pansus.
BACA JUGA:Kemenag Kota Bekasi Belum Maksimal Sosialisasikan Bahaya Pernikahan di Usia Dini
Lantas kemana menag? Lewat juru bicaranya, Sunanto, Yaqut kemarin tengah berada di Paris, Perancis menghadiri pertemuan internasional untuk perdamaian dunia. Menurut Sunanto, undangan dari DPR diterima ketika posisi Yaqut sedang menjalankan tugas negara di Eropa.
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menjelaskan, sebagaimana ketentuan undang-undang, laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya. Karena itu, dalam raker kemarin dia menolak jika menag diwakili wamenag.
Wisnu mengungkapkan, ketidakhadiran menag membuat raker terpaksa ditunda. Implikasinya, persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor. Terutama pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sebab, BPIH baru dapat dibahas setelah LPJ haji 2024 diserahkan ke DPR.
BACA JUGA:46 Jamaah Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Menag Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan
Ketika persiapan dibahas terlalu mepet dengan pelaksanaan, kata Wisnu, maka bisa merugikan para jamaah haji yang berangkat tahun depan. ”Jamaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji (2025) yang kurang matang,” kata Wisnu yang dilansir dari Jawa Pos.
Wisnu pun meminta menag hadir dalam raker tersebut. Komisi VII DPR kemarin membuat jadwal raker baru. Yakni Jumat (27/9) pekan ini. ”Ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaran haji dan mendorong persiapan haji yang lebih baik di tahun mendatang,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Pansus Angket Haji Luluk Nur Hamidah mengkritik sikap menag yang kembali mangkir undangan pansus. Luluk menyebut menag telah melecehkan DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
BACA JUGA:AC Tenda Jamaah Mati Saat Puncak Haji, Menag Janjikan Segera Evaluasi
Luluk pun curiga menag sengaja menghindari panggilan pansus yang ingin meminta klarifikasi atas carut marut penyelenggaraan haji 2024. ”Sepertinya menag sengaja menghindari panggilan pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, kemarin.
Luluk pun mendukung rencana memanggil paksa menag dengan menggandeng pihak kepolisian jika kembali mangkir. Hal itu dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). (ce1)