RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 50 motor yang diamankan oleh Polres Metro Bekasi dari sebuah rumah di Perumahan Griya Mutiara Kecamatan Cibarusah, pada Kamis (12/9) malam, terungkap merupakan hasil gadai masyarakat kepada Uli.
Saat ini, Uli berstatus sebagai saksi dalam penyitaan kendaraan roda dua tersebut. Kuasa hukum Uli, Mochamad Ansory, menjelaskan penggeledahan itu berawal dari beberapa orang yang datang ke rumah kliennya untuk membeli sepeda motor. Karena kondisi mati mesin, sepeda motor didorong dari dalam ke luar rumah.
“Didorong ke luar kemudian ditanya STNK, ketika STNK diambil tiba-tiba mengaku Polwan (Polisi Wanita) katanya dan menggeledah rumah terus menyita kendaraan-kendaraan itu,” kata Ansory saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (24/9).
BACA JUGA: Polisi Amankan 50 Unit Motor di Cikarang
Menurutnya, penyitaan 50 sepeda motor tidak berdasarkan laporan kepolisian dari masyarakat atau pihak yang dirugikan, melainkan berdasarkan laporan model A.
Laporan Model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami atau menemukan peristiwa kejahatan secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa puluhan sepeda motor di rumah kliennya bukanlah motor bodong.
“Ya gak bodong karena itu ada suratnya semua dari leasing, jadi motor kredit. Tapi dugaannya saya baca itu pertolongan jahat jadi 480 KUHP, itu kan barang hasil kejahatan dapat seperti hasil maling, merampok,” ujarnya.
“Ini kan hasil motor kredit, biarpun ada pidana, itu pun mengacu Pasal 36 Undang-Undang Pidana, undang-undang khusus yang mengesampingkan undang-undang yang lebih umum,” tegasnya.
Ansory menjelaskan bahwa 50 sepeda motor yang disita polisi merupakan milik warga yang sengaja digadai kepada kliennya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Masyarakat yang kredit motor, nampaknya butuh uang, digadaikanlah di ibu Uli. Mereka pinjam uang, motornya ditaruh di sini. Sebagian pembayarannya masih lancar dan tidak menunggak,” terangnya.
BACA JUGA: Maraknya Kasus Tawuran Dorong Polres Gencarkan Ngopi Kamtibmas dan Patroli
Selama mendampingi kliennya, saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kliennya tetap menjadi saksi atau naik menjadi tersangka. Pihaknya merasa heran karena penanganan dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), padahal seharusnya ditangani oleh unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).
“Saya heran kenapa yang menangani itu dari unit PPA, harusnya kalau ranmor itu ya tugasnya unit Ranmor,” katanya.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh unit PPA Polres Metro Bekasi. Jika diperlukan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk menggugat melalui proses praperadilan.
“Kalau misalnya klien kami meminta untuk praperadilan, kami akan menggugat agar proses penyitaan dan penanganan dari pihak kepolisian diperiksa oleh pengadilan,” ujarnya.
“Menurut aturan, penggeledahan ke pekarangan orang harus ada izin dari pengadilan dan didampingi petugas RT, RW, dan lurah. Itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (ris)