Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Sekda Buka Workshop Pengelolaan Pendapatan Daerah Berbasis Digital

FOTO BERSAMA: Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, foto bersama dengan jajaran Bapenda saat Workshop Pengelolaan Pendapatan Daerah Berbasis Digital di Hotel Sakura Cikarang Pusat, Selasa (24/9). PROKOPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, membuka kegiatan Workshop Pengelolaan Pendapatan Daerah Berbasis Digital, inisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Hotel Sakura Cikarang Pusat, Selasa (24/9).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda menyampaikan bahwa workshop ini sebagai tindaklanjut dari adanya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) minggu lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa rekomendasi yang harus diterapkan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait digitalisasi.

BACA JUGA: Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Maknai Maulid Nabi dengan Jaga Iman dan Taqwa

Antara lain, melakukan integrasi sistem digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, serta melakukan perluasan dari implementasi penggunaan digitalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

“Workshop ini sebagai tindaklanjut dari Rakornas P2DD minggu lalu, ada beberapa rekomendasi yang harus dilakukan Pemkab Bekasi dan saya berharap melalui Bapenda rekomendasi tersebut segera diupayakan,” ucapnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa perlu adanya penyempurnaan tata kelola untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pajak jasa makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan khususnya boga atau katering, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan.

“Perlu dilakukan pula penyempurnaan PBJT sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Pj Sekda menuturkan Pemkab Bekasi melalui Bapenda telah menyediakan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berbasis website yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak dalam mendaftarkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerah secara online dan terkoneksi secara realtime.

BACA JUGA: Revitalisasi Jalan Inspeksi Kalimalang Dirasakan Masyarakat Kabupaten Bekasi

“Aplikasi SPTPD memiliki makna strategis dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronifikasi bagi seluruh Pemerintah Daerah.” tukasnya.

Agenda dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Narasumber dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Analis Kebijakan Ahli Pratama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dan CV Trigen Indonesia selaku Konsultan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi. (and/adv)


Berita Bekasi Nomor Satu