RADARBEKASI.ID, BEKASI – Agung Fatiris (35) tidak menyangka rumah yang ia beli di Pesona Mutiara Indah Blok 1 No 12 Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, ternyata bermasalah.
Pasalnya, rumah tersebut sudah ia lunasi sejak Februari 2023 lalu. Namun demikian, hingga kini Agung tak kunjung menerima sertipikat tanah rumah tersebut.
“Saya sudah lunasin pada 2023. Pas saya mau mengambil sertipikatnya ternyata belum ada, terus minta waktu sampai di 2024. Ternyata saat kembali lagi sertipikat belum ada juga,” ucap Agung saat ditemui di Bantargebang Kota Bekasi, Rabu (25/9)
BACA JUGA: Acara Rising The Queen di Bekasi Timur Dibatalkan
Agung menceritakan, dirinya membeli rumah seluas 60 meter persegi tersebut sejak 2015 dengan nilai akad sebesar Rp94 jutaan. Setiap bulannya ia mengangsur sebesar Rp757.900.
Setelah delapan tahun menyicil, akhirnya pada 2023 Agung berhasil melunasi kekurangannya sebesar Rp55 jutaan.
Saat sudah dilunasi, sertipikat tak kunjung diterima. Setelah ditelusuri, kata Agung, ternyata pengembang pertamanya sudah meninggal.
BACA JUGA: Jemaat GMIM Pindah Ibadah, Oknum ASN Pemkot Bekasi Diduga Intoleran Diperiksa
Kemudian dirinya mencoba menanyakan sertipikat tersebut kepada pihak pengembang yang baru. Namun, jawaban dari pengembang tidak mengetahuinya.
“Kemudian, saya disuruh tanya ke notarisnya, tapi saya telusuri belum ketemu juga alamatnya di mana,” bebernya.
Atas dasar itu, dirinya melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada pihak pengembang dan bank untuk mencari keberadaan sertipikat tersebut.
Kuasa Hukum Agung, Yoga Gumilar, mengatakan, persoalan sertipikat seperti ini di Bekasi bukan pertama kali terjadi. Kata dia, sebelumnya juga pernah kejadian serupa oleh salah satu nasabah milik bank pemerintah.
“Pernah kejadian yang sama di mana setelah (rumah,red) dilunasi sertipikat itu tidak diketahui keberadaannya. Nah ini terjadi lagi,” ucap Yoga.
Pihaknya kemudian melakukan somasi kepada pengembang dan pihak bank untuk menanyakan di mana keberadaan sertipikat itu.
“Sampai saat ini karena tidak menerima sertifikat, kami melakukan upaya hukum salah satunya mensomasi kepada Bank BTN Kota Bekasi,” jelas Yoga
BACA JUGA: KPAD Kota Bekasi Dampingi Penahanan Lima Remaja
Pihaknya sebelumnya juga melayangkan surat kepada pengembang untuk menanyakan dokumen nasabah atas nama Agung Fatiris.
“Kita juga sudah meminta dokumen terkait pada Agustus 2024 kepada PT Hakim Bina Insani, lalu kita juga sudah meminta kepada BTN terkait sertipikat klien kami, cuma dengan sampai saat ini sertipikat tersebut keberadaannya belum diketahui,” jelas dia.
Ia berharap, pihak bank maupun pengembang mau bertanggung jawab terkait keberadaan sertipikat tersebut
“Mau bagaimanapun klien kami berhak sertipikatnya, mengingat klien kami sudah melunasi kewajibannya sesuai akad yang sudah dijanjikan dengan perjanjian kredit antara BTN dengan Agung Fatiris,” pungkasnya. (rez)