RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 50 sepeda motor yang diamankan di Perumahan Griya Mutiara Cikarang Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (12/9) lalu. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, menyebutkan tiga orang tersangka yakni Indra Septrian (26), Elysta Noprimasakti (26), dan Erni Uli Sijabat (34).
Mereka dibekuk setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya lokasi penampungan sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan nomor polisi.
“Ketiganya memiliki peran masing-masing. Indra dan Elysta berperan sebagai debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Genio bernomor polisi B 5065 FIO dan Honda Beat CBS bernomor polisi B 5386 KFH. Sedangkan Erni sebagai orang yang membeli gadai objek jaminan fidusia dari Indra dan Elysta,” jelas Twedy kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (26/9)
Adapun korbannya inisial A (38) warga Sukatani dan TA (32) warga Warunggunung. Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Bumi Griya Cikarang. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 42 sepeda motor dan tiga kendaraan roda empat milik Erni.
BACA JUGA: 50 Motor yang Diamankan Polisi di Cikarang Hasil Gadai
“Indra dan Elysta menjual gadai objek jaminan fidusia kepada tersangka Erni dengan kesepakatan membayar bunga sebesar 10 persen dari total nilai yang diterima. Jika dalam waktu tiga bulan bunga tersebut tidak dibayar, maka kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia akan menjadi milik Erni,” tambahnya.
Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.
Selain itu, terdapat Pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan menjual dan membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, serta Pasal 481 KUHPidana tentang kebiasaan membeli, menukar, menerima gadai, dan menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
“Sebanyak 40 kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil identifikasi yang dilakukan bekerja sama dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk mengetahui identitas lengkap pemiliknya,” tandasnya. (ris)