Berita Bekasi Nomor Satu

New JP Club Disegel: Izin Usaha Karaoke, Beroperasi THM

DISEGEL: Anggota Satpol PP Kota Bekasi saat menyegel JP Club, pekan lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa tersebut cukup menggambarkan nasib manajemen New Jonna Pluto Club (JP Club) di Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi.

Usai merugi lantaran batal menyelenggarakan even ‘Rising The Queen’, kini giliran Satpol PP Kota Bekasi datang menyegel tempat usaha mereka.

“Kemarin karena sudah meresahkan masyarakat, kami bertindak lebih cepat, jangan sampai lebih melebar,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Slamet.

New JP Club sempat mendapat sorotan publik setelah berencana melangsungkan acara berbau ‘LGBT’. Sontak, acara bertajuk ‘Rising The Queen’ tersebut menjadi bulan-bulanan publik.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Tegaskan Tidak Pandang Bulu Berantas Rokok Ilegal

Protes penolakan acara yang menyuguhkan para transpuan itu tak hanya di media sosial. Aksi demonstrasi juga sempat digelar oleh Titah Rakyat pada Rabu (25/9), dimana massa menuntut agar New JP Club ditutup lantaran diduga menjadi tempat berkumpulnya kaum LGBT.

Mendapatkan desakan, Satpol PP Kota Bekasi pun bergerak. Berdasarkan hasil kajian awal, didapati JP Club melanggar dua ketentuan Perda dan satu Perwal Kota Bekasi.

Ketiga aturan tersebut yakni Perda Nomor 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman keras, Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata, dan Perwal nomor 52A tahun 2021 tentang Online Single Submission Risk Based Approach atau Sistem Perizinan Berbasis Risiko (OSS RBA).

Dengan mempertimbangkan temuan pelanggaran tersebut, pada Kamis (26/9) lalu, jajaran penegak Perda ini pun bergerak ke lokasi New JP Club untuk melakukan penyegelan menutup sementara operasional.

Penyegelan dilakukan karena New JP Club beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Izin usaha yang dimiliki hanya untuk karaoke, namun tempat tersebut beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

“Di dalamnya itu izinnya kan karaoke, ternyata dipergunakan di luar peruntukan. Itu dasar kita,” ucapnya.

BACA JUGA: Diduga Berbuat Asusila, Puluhan Orang Diangkut Satpol PP Kota Bekasi

Slamet menambahkan, stiker penghentian dan garis PPNS yang terpasang akan dicabut dan izin operasional kembali diberikan bila manajemen New JP Club telah mengajukan dan melengkapi ketentuan izin yang berlaku.
Slamet menekankan agar aktivitas usaha dilakukan sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam perizinan yang dimiliki.

“Kalau memang itu ada izinnya dan digunakan sesuai dengan ketentuan izin yang keluar,” tambahnya.(sur)