RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kantor Kementerian (Kakankemenag) Agama Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak didik oleh oknum guru di Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia, bukanlah pondok pesantren (ponpes).
“Itu belum terdaftar izin operasionalnya sebagai ponpes di kami, hanya perkumpulan pengajian biasa,” ujar Kakankemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin.
Hal serupa disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama. Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah ponpes, melainkan tempat pengajian di mana tersangka S (52) dan MHS (29) berperan sebagai guru.
Karena beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.
“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” katanya.
BACA JUGA: Aktivitas Ponpes di Desa Karangmukti Terhenti Total Pasca Terungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai bapak dan anak. Mereka telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.
“Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagai nya harus lebih hati hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut,” ungkapnya. (and/pra)