Berita Bekasi Nomor Satu

Defisit Anggaran Pengaruhi APBD Perubahan Kabupaten Bekasi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Defisit anggaran memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 Kabupaten Bekasi. Meski ada kenaikan, peningkatannya tidak signifikan, yaitu dari Rp7,75 triliun menjadi Rp7,97 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengungkapkan peningkatan yang tidak terlalu signifikan karena penambahan pendapatan yang ada digunakan untuk menutupi defisit APBD 2024 sebesar Rp324 miliar.

“Adanya penambahan dari sumber pendapatan daerah dipergunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp324 miliar,” ujar Hudaya.

BACA JUGA: Pengamanan Aset di Kabupaten Bekasi Belum Efektif

Selain itu, ada tambahan insentif fiskal sebesar Rp5,9 miliar untuk penanganan inflasi daerah serta Rp18 miliar untuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. Semua ini menjadi bagian dari belanja daerah.

Ia menambahkan, penandatanganan berita acara hasil evaluasi gubernur atas Raperda APBD Perubahan 2024 telah diproses bersama DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, menyampaikan bahwa saat ini APBD Perubahan masih dalam tahap evaluasi gubernur.

Setelah evaluasi selesai, APBD Perubahan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati untuk kemudian dikirim kembali kepada gubernur.

“Kemungkinan APBD Perubahan bisa jalan sekitar tujuh hari ke depan. Sebab masih ada proses penetapan APBD Perubahan dan penomoran APBD Perubahan dari Gubernur yang nantinya setelah itu baru bisa dijalankan program kegiatannya,” kata Taufik.

BACA JUGA: Dukung Cuti Massal Hakim, Pengadilan Negeri Cikarang Hanya Layani Sidang Mendesak

Dengan kondisi defisit. Taufik menyampaikan senilai Rp7 miliar harus dipangkas.”Kondisi defisit ini ada sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan meskipun sudah direncanakan. Karena anggarannya dipangkas sebesar Rp7 miliaran,” ucapnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan di dinasnya harus ditunda pelaksanaannya. Hal ini disebabkan pemangkasan anggaran sebesar Rp28 miliar yang sebelumnya sudah direncanakan.

“Kami tidak mendapatkan penambahan anggaran pada APBD Perubahan. Justru ada pemangkasan sebesar Rp28 miliar, sehingga beberapa program harus ditunda,” ungkapnya. (and)