Berita Bekasi Nomor Satu

Semua Produk Wajib Sertifikat Halal Pekan Depan

MAKAN: Sejumlah pengunjung menikmati makanan di Salah satu restauran di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. Satu pekan kedepan produk makanan dan minuman wajib halal. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seluruh pelaku usaha di Kota Bekasi kembali diingatkan segera mengurus sertifikat halal untuk produknya sebelum 17 Oktober 2024.

Sebab setelah lewat tengat waktu tersebut, Satgas Halal Kota Bekasi akan mulai turun untuk melancarkan operasinya.

“17 Oktober nanti diwajibkan untuk bersertifikat halal,” kata Anggota Satgas Halal Kota Bekasi, Nani Khoiriah kepada Radar Bekasi, Kamis (10/10).

Satgas Halal Kota Bekasi akan menerapkan sanksi sampai dengan penarikan produk, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021.

BACA JUGA: Daya Beli Lesu, Pengunjung Mal di Kota Bekasi Menurun

Bahkan hal itu juga tercantum dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi itu mengatur semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Nani mengatakan, pihaknya akan fokus turun ke kelompok produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Dengan begitu, tiga kelompok produk tersebut wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober,” tuturnya.

Memang, antusiasme masyarakat dalam mengurus sertifikat halal di Kota Bekasi belakangan ini sedang tinggi. Saat ini pihaknya tengah memfasilitasi para pelaku usaha, bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Angka terakhir, tercatat 8.500 pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal di Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah pelaku usaha di wilayah Bekasi Timur.

“Paling besar itu Bekasi Timur, dia pelaku usaha dan aparatur di wilayahnya luar biasa sekali, saya salut dengan Bekasi Timur,” ucapnya.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sanksi kepada pada pelaku usaha yang produknya tidak bersertifikat halal akan diberlakukan. Namun di awal, pelaku usaha yang masih tergolong kecil akan dipertimbangkan pengenaan sanksinya berdasarkan omset sampai kapasitas produksi.

Seperti pedagang kaki lima atau rumah makan tertentu yang masih dinilai masuk dalam skala mikro dan kecil.

“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang memang mereka wajib halal Oktober 2024. Hanya 4 usaha ini, rumah pemotongan hewan, restoran, rumah makan, dan katering,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nani menjamin pihaknya tidak akan mempersulit para pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal. Informasi yang ia peroleh, tahun 2025 nanti masih ada kuota sertifikasi halal yang difasilitasi oleh negara bagi pelaku UMKM.

Diperkirakan akhir tahun nanti akan didapat kepastian jumlah kuota untuk Kota Bekasi.

Pantauan di lapangan, masih ada pelaku usaha yang belum menganggap sertifikasi halal sebagai salah satu kelengkapan administratif yang wajib dipenuhi. Seperti Rohim (49), salah satu pedagang kaki lima di Mustikajaya ini mengaku beberapa kali telah menerima informasi tentang wajib sertifikat halal.

Namun, ia belum menganggap penting apa yang ia dengar dan baca beberapa waktu belakangan ini.

“Sudah pernah dengar informasi, baca juga di website, tapi waktu itu menurut saya belum terlalu perlu,” katanya. (sur)