Berita Bekasi Nomor Satu

Siti Qomariyah Sosialisasikan Perda Pesantren

SOSIALISASI: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah alias Siqom (tengah), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah (Siqom), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi Perda No 1 tahun 2021 itu bertempat di kediaman Siqom, Kecamatan Tarumajaya, dengan dihadiri ratusan warga. Diketahui, sosialisasi juga serentak dilakukan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Kebetulan ini serentak dilakukan oleh seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat mensosialisasikan Perda No 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Siqom, kepada Radar Bekasi usai memberikan sosialisasi, Sabtu (19/10).

Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, perempuan yang dinobatkan sebagai komandan emak-emak Bekasi mandiri ini mengatakan, tugasnya adalah memberi informasi kepada masyarakat luas khususnya yang berada di Dapil Jabar IX.

Pihaknya menjelaskan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sudah ditetapkan. Sehingga, masyarakat yang memiliki pesantren bisa mengajukan kebutuhannya.

“Ini sudah ditetapkan, insya Allah nanti pengurus atau pemilik pesantren mengajukan bantuan, prosesnya mudah. Seperti pengajuan sekolah-sekolah, jalan lingkungan, dan lain sebagainya. Tugas saya disini untuk menginformasikan ke masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, Perda No 1 tahun 2021 ini turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tanah pasundan memang dikenal sebagai gudangnya Pesantren di Indonesia.

BACA JUGA: Pimpin Tim Pemenangan, Siti Qomariyah Tancap Gas Menangkan Syaikhu-Ilham Habibie

Hampir sepertiga jumlah pondok pesantren yang ada di Indonesia berada di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Agama RI, tidak kurang dari 28.984 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebaran terbesar berada di Provinsi Jawa Barat, yakni sebanyak 8.428 atau hampir 28 persen dari jumlah keseluruhan.


SOSIALISASI: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah alias Siqom (tengah), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

Oleh karena itu, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menilai, Perda No 1 tahun 2021 bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki pondok pesantren. “Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Perda No 1 tahun 2021 ini, pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat bisa mendapat angin segar,” jelasnya.

“Secara aturan, untuk mendapat bantuan ini pengurus atau pemilik pondok pesantren bisa mengajukan saat Musrenbang. Nanti di situ, mungkin masing-masing dewan yang ada di wilayah tersebut bisa mengawalnya, bisa membantu,” sambungnya. (adv/pra)