Berita Bekasi Nomor Satu

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi Baru Capai 77 Persen

PADAT: Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Belum lama ini. Target Pajaknya Kendaraan bermotor (PKB) Kota Bekasi saat ini baru menyentuh 77 persen. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kota Bekasi memasuki triwulan keempat baru mencapai 77 persen dari target tahun ini.

“Kalau untuk khusus kota Bekasi tahun ini targetnya cukup besar, hampir Rp 1,3 triliunan. Hari ini sampai dengan kemarin kami baru menyentuh angka 77 persen,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bekasi Dani Hendrato, Senin (21/10).

BACA JUGA: Penjual Pigura Meraup Berkah Peralihan Kekuasaan

Dani mengatakan, perlu upaya lebih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan membayar pajak

Untuk itu, pihaknya bersama Kepolisian dan Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi di sejumlah tempat. Salah satunya dengan menyisir ke sejumlah kecamatan di Kota Bekasi.

“Kita ada tugas penelusur, yang datang wajib pajak by name by adress, tapi itu tidak diwajibkan menagih, itu hanya menghimbau dan mengecek kendaraannya,” katanya.

Tak hanya di kecamatan, pihaknya juga aktif melakukan sosialiasi ke sekolah. Hal itu dilakukan bertujuan menanamkan pentingnya membayar pajak sejak dini.

“Tadi saya sudah uji petik (di sekolah), karena rata-rata siswa ini bawa kendaraan. Kalau usianya mungkin sudah 17 tahun ke atas, itu kita coba bawa STNK-nya, kita bawa, dilihat stnknya sudah taat bayar pajak kita kasih stiker biar ada semacam kebanggaan,” paparnya

BACA JUGA: Pengantin di Kota Bekasi Kini Terima Buku Nikah Baru

Bukan tanpa sebab, siswa SMA dipilih guna memberikan edukasi untuk taat membayar pajak.

“Tujuan ke sekolah adalah untuk jangka panjang, untuk menanamkan kepada mereka bagaimana ketaatan membayar pajak,” bebernya

Karena pajak sangat bermanfaat baik untuk kepentingan negara, hal itu juga menjadi satu sumber pembiayaan pembangunan negara.

Diharapkan dengan sejumlah upaya tersebut, realisasi pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi terealisasi dari target yang sudah ditentukan.

Sekadar diketahui, saat ini Bapenda Provinsi Jawa Barat melakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, terhitung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

“Program pemutihan ini berlangsung se-Jawa Barat, mulai Pangandaraan sampai Kota Bekasi, kita ada realisasi pajak lah, jadi bisa dimanfaatkan, warga bekasi dibebaskan dendanya,” pungkasnya. (rez)