Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kota Bekasi Ungkap 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi Tak terbukti

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang Pengawasan, Muhammad Sodikin. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan 6 laporan dugaan pelanggaran pidana paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang Pengawasan, Muhammad Sodikin, mengatakan 6 laporan dugaan pelanggaran pidana itu terdiri dari pengaduan dugaan kampanye di rumah ibadah, politik uang (money politics) dan sengketa Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sampai hari ini Bawaslu sudah menerima 6 laporan dugaan pelanggaran kampanye, 3 dugaan pelanggaran di tempat ibadah, 2 dugaan money politics dan 1 dugaan pelanggaran tumpang tindih APK,” kata Sodikin kepada awak media, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Serukan Pentingnya Netralitas ASN, TNI, dan Polri Dalam Pilkada

Sodikin menambahkan, laporan dugaan pelanggaran di tempat ibadah terdiri dari 2 laporan untuk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Ridho).

Kemudian, lanjut dia, ada 1 laporan dugaan pelanggaran yang sama terhadap istri paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin (Risol) atas dugaan kampanye di tempat ibadah. Dua laporan lainnya, terkait dugaan money politics yang tertuju untuk paslon Heri Koswara dan Sholihin (Risol).

“Untuk 1 laporan dugaan pengerusakan APK, masuk sengketa antar peserta karena saling meniban baliho dan tidak ada perusakan APK,” terangnya.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Perusakan APK Paslon Heri-Sholihin Tertangkap, Begini Pernyatannya 

Kemudian, sambung Sodikin, dari 6 laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang melaporkan dari relawan paslon 1 dan paslon 3, tidak ada relawan nomor 2 yang melapor dugaan kampanye. Namun, dari ke 6 laporan dugaan kampanye tersebut sudah selesai karena tidak termasuk unsur pelanggaran pidana kampanye.

“Dari 6 laporan yang masuk, kami sudah selesai memeriksa 6 laporan dugaan kampanye Pilkada Kota Bekasi. Semua laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana,” tandasnya. (pay)