RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi masih menunggu aturan untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Terakhir kali, formula perhitungan besaran UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, merubah PP nomor 36 tahun 2021.
“Belum, kita menunggu aturan dari pemerintah pusat seperti apa,” kata Kepala Disnaker Kota Bekasi, Zarkasih.
Zarkasih berharap pembahasan UMK berjalan dalam situasi kondusif. Pasalnya, tahun ini merupakan tahun politik.
BACA JUGA: Pemohon Dokumen AK-1 di Disnaker Kota Bekasi Landai
Batas waktu penetapan UMK di tingkat kota pada November nanti, bersamaan dengan momentum Pilkada.
“UMK ini kan berbarengan dengan momentum Pilkada, saya berharap jangan sampai ada gejolak,” tambahnya.
Diketahui, di Jakarta pada Kamis (24/10) kemarin buruh mulai turun ke jalan. Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen, serta pencabutan UU Cipta Kerja.
Rencananya aksi serupa akan berlangsung secara bergelombang pada 24 sampai 31 Oktober 2024.
BACA JUGA: Warga Pekayon Jaya Mengendus Aroma Tak Sedap dari Kamar Kos, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebelumnya ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy menyampaikan bahwa perhitungan UMK 2025 bersandar pada PP nomor 51 tahun 2023.
“Itu patokannya, sebenarnya kita tinggal memasukkan rumusan dari keputusan menteri tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) . Ia juga belum berani mengungkapkan formulasi perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Namun, PP 51 tahun 2023 telah mengatur formulasi perhitungan upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.(sur)