RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peredaran obat daftar G secara ilegal di Kota Bekasi masih tinggi. Selama periode Januari hingga September 2024, Polres Metro Bekasi Kota menangkap 50 tersangka dari 44 lokasi.
“Kami telah menindaklanjuti laporan terkait peredaran obat golongan G dan mengamankan 50 tersangka dari 44 lokasi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.
Dari 44 laporan yang diterima, 36 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum, sementara delapan lainnya masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang disita meliputi 35.146 butir obat, 48 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp40.927.500.
Sementara, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Aduan dari masyarakat, karena Satres Narkoba itu tugas utamanya fokus pada narkobanya, kalau daftar G atau obat-obat keras itu mereka itu kalau di Bekasi seperti main kucing-kucingan,” kata Seto.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Amankan Sabu dan Ganja Senilai Rp4 Miliar Lebih
Masalah hukum terkait obat golongan G terletak pada izin penjualannya. Banyak toko menjual obat ini tanpa izin resmi.
“Obat golongan G adalah obat pabrik yang resmi dan seharusnya hanya dijual di klinik atau apotek berizin,” tambahnya.
Namun, obat ini sering disalahgunakan dan ditemukan dijual di toko-toko tanpa izin atau resep dokter. Seto menambahkan bahwa banyak laporan masyarakat terkait toko yang menjual obat keras tanpa izin, tetapi toko tersebut sering tutup saat hendak dirazia, menyulitkan penegakan hukum.
Seto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras golongan G.
“Kami berharap masyarakat yang melihat toko menjual obat keras tanpa izin segera melaporkannya ke polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (rez)