RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap tiga dari lima pelaku perampokan di sebuah minimarket di Jalan Raya Suprapto Setu Kampung Cijengkol RT 003 RW 001 Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10) lalu. Setelah diperiksa, ketiganya mengaku sudah melakukan aksi serupa di 12 kali di lokasi berbeda.
Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu FF, F, dan SA, memiliki peran yang berbeda dalam aksi perampokan tersebut. FF berperan sebagai perencana dan eksekutor yang mengambil uang dari brankas, F bertugas mengancam karyawan minimarket, sementara SA menerima hasil dari perampokan itu.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mengungkap adanya dua pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua orang ini turut terlibat dalam perampokan terencana tersebut. Namun, untuk kepentingan penyelidikan, identitas kedua DPO itu dirahasiakan.
“Dua nama lagi masih kami kejar, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan karena untuk menjaga kerahasiaan. Sampai saat ini tiga pelaku inilah yang sebagian beraksi besar di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Saufi, akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Perampok Spesialis Minimarket
FF ditangkap di kontrakannya di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, sehari setelah perampokan terjadi. Sementara F dan SA ditangkap secara bersamaan di sebuah kontrakan di Kampung Kebalen Kecamatan Babelan, Sabtu (19/10).
BACA JUGA: Perampokan Minimarket di Setu, Pelaku Gasak Uang Belasan Juta Rupiah dan Ratusan Bungkus Rokok
“Para tersangka ini sangat berbahaya. Kelompok ini yang bermain menyasar minimarket rata-rata Alfamart tetapi Indomaret juga ada,” terang Saufi.
Saufi menjelaskan, para perampok ini kerap beraksi menggunakan senjata tajam menyasar minimarket-minimarket yang buka hingga tengah malam atau 24 jam.
Dari penggeledahan di tempat tinggal para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu surat kuasa, tiga lembar hasil audit kas toko Alfamart, satu flashdisk, satu telepon genggam, satu jaket hitam, sepasang sepatu, satu helm, satu unit sepeda motor bernomor polisi T 2423 SA, dua golok, 13 slop rokok berbagai merek, satu jaket hitam, dan satu tas hitam.
“Hasil kejahatan dipakai untuk bermain judi slot. Motif bener-bener ekonomi. Ketiga tersangka pengangguran tidak memiliki pekerjaan,” tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka, kelompok yang dipimpin oleh FF ini sudah melakukan perampokan di sembilan minimarket di Kabupaten Bekasi. Selain itu, mereka juga pernah beraksi di minimarket di wilayah Teluk Jambe, Karawang, Karawang Kota, dan Cileungsi Bogor.
Berdasarkan catatan polisi, saat melancarkan aksinya, terdapat para teduga pelaku lain yang membantu FF, diantaranya, I, R, B, dan N. Keempatnya beraksi di tempat berbeda.
Berdasarkan inventarisis Satreskrim Polres Metro Bekasi, hasil kejahatan perampokan 12 minimarket oleh kelompok FF mencapai Rp463 juta.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menangkap rekan-rekan mereka yang masih buron. Ini adalah komitmen kami untuk mengungkap tuntas kejahatan yang terjadi di wilayah kami maupun sekitarnya,” tandas Saufi. (ris)