Berita Bekasi Nomor Satu

92.300 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Kategori Pelanggaran Terbanyak Tidak Pakai Helm

Polantas menegur pengendara saat Operasi Patuh Jaya 2024. Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA Operasi Zebra Jaya 2024 telah selesai dilakukan Polda Metro Jaya. Tercatat sudah terjadi 92.300 pengendara yang melakukan pelanggaran berbagai macam selama operasi.

“Untuk pelanggaran meningkat dibanding tahun lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024) dilansir dari JawaPos.

Dari seluruh jumlah pengendara tersebut, 50.900 ditilang oleh kamera Pengawasan Lalu Lintas Elektronik (ETLE), dan 14.956 ditilang melalui ETLE Mobile. Selanjutnya, tiga pengendara terkena tilang manual, dan 26.441 pengendara ditegur.

BACA JUGA: Operasi Zebra Jaya Tidak Ada Sanksi Tilang

21.500 pengendara roda dua yang tidak memakai helm adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran, dan disusul 29.016 pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Kemudian, 8.518 pelanggaran melawan arus, dan 6.252 melanggar marka jalan, serta 570 pelanggaran pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Selain itu, petugas mencatat 164 kecelakaan lalu lintas selama Ops Zebra Jaya 2024, meningkat 22,4 persen dari 134 kasus tahun sebelumnya.

“Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung, atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang,” tandas Ade.

BACA JUGA: Simak, 14 Kategori Pelanggaran Target Operasi Zebra Jaya Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Periode 2024-2029

Berikut 14 target operasi Ops Zebra Jaya 2024

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi ranmor dibawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
10. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart 12.
11. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkap STNK
12. Melanggar marka jalan / bahu jalan
13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
14. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu. (cr1)