Berita Bekasi Nomor Satu

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Melawan

TUNJUKKAN DOKUMEN: Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menunjukkan dokumen tanda terima dari Kejari Kabupaten Bekasi terkait pengajuan penangguhan. ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, akan mengajukan praperadilan melawan Pengadilan Negeri Cikarang (Kejari) atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Permohonan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Soleman, Siswadi. Siswandi mengatakan, penetapan tersangka kliennya terkesan dipaksakan oleh penyidik Kejari.

Dalam perkara ini, Soleman diduga menerima dua unit mobil mewah saat masih menjabat pimpinan DPRD periode sebelumnya. Yaitu Pajero dan BMW yang diduga diberikan dari salah seorang kontraktor inisial R yang terlebih dahulu ditahan. Siswadi menegaskan bahwa kedua mobil tersebut bukan gratifikasi, melainkan hasil jual beli.

BACA JUGA: Baru Sehari Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

“Penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka Soleman (Kliennya). Bahkan dia mengklaim dua unit mobil tersebut bukan gratifikasi melainkan jual beli. Karena kami ada buktinya,” kata Siswadi usai melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Soleman, di depan Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (30/10).

Siswadi, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan berpendapat bahwa kasus ini lebih berkaitan dengan urusan perdata daripada pidana. “Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa sebenarnya adalah hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil,” ungkap Siswadi. Ia menjelaskan bahwa kliennya membeli mobil melalui seorang bernama R dengan pembayaran bertahap dan telah melunasi transaksi tersebut.

Siswadi juga mencatat bahwa proses hukum ini bertentangan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kasus yang melibatkan kontestan pemilu sebaiknya ditunda hingga pemilu selesai untuk menghindari kriminalisasi. “Mengapa proses pemeriksaan dan penangkapan dilakukan sangat cepat dan mendadak saat pilkada berlangsung? Proses pilkada hanya 28 hari lagi,” tambahnya.

BACA JUGA: Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik

Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan, Kejari Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan. “Kami belum mengetahui masalah penangguhan. Sebab, sepengetahuan saya, baru masuk sore kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel.

Samuel menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas perkara ini. “Penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti agar segera dilakukan P21 dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” ucapnya.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada saksi-saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan kader legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan. “Setelah berkas lengkap, langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan disiapkan P21,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Soleman resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10) malam. Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1A, Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001. (and)