RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pekerja di sektor jasa konstruksi (Jakon) memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, perlindungan bagi para pekerja di bidang ini menjadi sangat penting.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengingatkan perusahaan-perusahaan, baik besar maupun kecil, untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan bagi tenaga kerja sangat krusial, terutama bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Mereka perlu diberikan jaminan agar dapat bekerja dengan semangat dan tanpa rasa cemas,” ungkapnya pada Kamis (31/10/2024).
Menurut Uus, pendaftaran karyawan oleh perusahaan konstruksi mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Ia menekankan pentingnya kesadaran perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Regulasi ini sudah diatur oleh negara dan harus dipatuhi. Kami ingin mengingatkan betapa pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua karyawan, baik perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja maupun yang hanya mempekerjakan 2 hingga 15 orang,” jelasnya.
Uus menjelaskan berbagai manfaat yang akan diterima oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan berupa 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk dua anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan maksimal Rp174 juta. Sementara itu, untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” jelas Uus. (oke/*)