Berita Bekasi Nomor Satu

Sinergi Menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi

Penyerahan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat pada Selasa (6/11/2024) di Hotel Sakura Cikarang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh OPD dan Camat di Kabupaten Bekasi.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati; serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

Saat ini, Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Bekasi baru mencapai 39,09 persen, dengan sekitar 611 ribu tenaga kerja aktif yang terdaftar, dari total 1,5 juta angkatan kerja di wilayah tersebut.

“Salah satu indikator rencana pembangunan daerah dalam menuju Universal Coverage Ketenagakerjaan di 2025 ditargetkan dalam pertumbuhannya minimal 25 persen dari target coverage di tahun sebelumnya. Tentunya, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, stakeholder, dan BPJS Ketenagekrjaan terus tingkatkan melalui regulasi yang mendukung terpenuhinya pertumbuhan tersebut,” ujar Hendrayanto.

Sebagaimana diketahui, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial menurut Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.

Ada lima pilihan manfaat yang dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.

Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan nominal mencapai Rp42 juta.

“Peran Jaminan Sosial sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan, sebagai pondasi kekuatan ekonomi dan produktivitas nasional menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (oke)