RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi dipecat karena terbukti memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) lain yang tidak direkomendasikan oleh partai di Pilkada 2024. Keempat pengurus tersebut, yakni Wakil Ketua Rudi Hartono, Bidang Humas Suryono (Baron), Roan Sukriani, dan Ai Mutakim.
Pemecatan berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan No. 3 DPP Golkar/2020, Bab 14 Pasal 98 Ayat 2A dan 2B, yang melarang pengurus partai di semua tingkatan untuk menjadi bagian dari tim sukses yang bertentangan dengan keputusan partai.
Partai Golkar mengambil langkah pemecatan dan reshuffle setelah mendapati bahwa empat pengurus tersebut tidak fatsun terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang mendukung pasangan calon nomor urut 1, Dani Ramdan-Romli HM, di Pilkada Kabupaten Bekasi. Sebaliknya, keempat pengurus tersebut terang-terangan mendukung paslon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja.
“Sudah jelas bahwa siapapun kader partai mulai dari berbagai tingkatan yang tidak fatsun dan mendukung di luar apa yang direkomendasikan oleh DPP, itu ada sanksinya. Bahkan, sanksi yang paling berat sampai ke pemecatan,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Akhmad Marjuki, kepada Radar Bekasi.
Marjuki menambahkan, pengurus yang bersangkutan telah direshuffle dan bukan lagi bagian dari kepengurusan Partai Golkar. Ia menegaskan, pemecatan resmi merupakan kewenangan dari DPP Golkar.
“Urusan pecat memecat itu urusan DPP, kita sudah laporkan bukti-bukti ke DPP. Sementara sudah di reshuffle. Jadi mulai hari ini keempat orang itu bukan lagi bagian dari Partai Golkar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dani Ramdan Diterpa Sentimen Kedaerahan, Golkar Pasang Badan
“Ya, kan ada aturannya, berarti itu sudah di luar kewenangan kita dan itu bisa diproses secara hukum,” sambung Marjuki saat disinggung apabila kedepan keempatnya masih memakai atribut Golkar saat ke paslon lain.
Marjuki menegaskan bahwa keputusan DPP Golkar untuk mendukung Dani Ramdan dan Romli HM sebagai calon bupati dan wakil bupati Bekasi merupakan keputusan yang tidak bisa diganggu gugat
“Kita harus fatsun terhadap apa yang telah direkomendasikan dari DPP, kita harus solid, kita harus memenangkan Pak Dani Ramdan sebagai Bupati di Kabupaten Bekasi, ini sudah harga mati,” tuturnya. (pra)