RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memperpanjang masa penahanan Soleman, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka selama 40 hari, terhitung mulai 18 November hingga 27 Desember 2024.
“Awalnya, masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober. Kini, kami telah mengajukan perpanjangan penahanan,” kata Samuel, Rabu (13/11).
Selain itu, Samuel, menegaskan bahwa pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka, yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
“Ajuan untuk penangguhan kami tolak,” ucapnya.
Samuel menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi berupa dua unit kendaraan mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan sedan BMW, sudah dilengkapi oleh penyidik dan diserahkan kepada jaksa peneliti.
“Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan,” katanya.
Samuel meminta masyarakat untuk bersabar menanti perkembangan lebih lanjut terkait perkara hukum yang menjerat Soleman, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dan 2024-2029.
“Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan,” ucapnya.
Diketahui, Soleman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil mewah sebagai imbalan atas pengaturan proyek di 26 titik saat menjadi pimpinan DPRD periode sebelumnya. (and)