Berita Bekasi Nomor Satu

Lippo Cikarang Abaikan Teguran Dinas Lingkungan Hidup Soal TPS Ilegal

TAK ADA AKTIVITAS: Warga berada di TPS di Jalan Mataram Lippo Cikarang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah memberikan teguran kepada PT Lippo Cikarang Tbk terkait aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) secara ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun, manajemen Lippo Cikarang tampaknya mengabaikan teguran tersebut.

Pantauan Radar Bekasi, Rabu (13/11), saat ini tidak ada aktivitas di lahan yang digunakan sebagai TPS di Jalan Mataram Lippo Cikarang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. Terdapat satu alat berat yang telah diberi garis polisi.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Selidiki Aktivitas TPS Ilegal di Desa Cibatu

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengatakan pihaknya sudah melayangkan teguran kepada manajemen Lippo Cikarang sekitar tiga minggu lalu. Hal ini terkait dengan hamparan lahan di Jalan Mataram Lippo Cikarang, yang digunakan untuk menumpuk sampah tanpa pengelolaan yang baik.

“Kami telah melakukan peneguran kepala manajemen Lippo Cikarang sekitar tiga minggu lalu. Hanya saja tidak diindahkan,” kata Mansyur.

Pria yang akrab disapa Acung ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Lippo Cikarang melanggar aturan, meskipun dilakukan di lahan milik perusahaan. Pengelolaan sampah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.

”Meskipun lahan (tanah) sendiri melakukan pengelolaan sampah dengan cara hanya ditumpuk merupakan suatu kesalahan. Lalu untuk surat izinnya juga tidak ada,” katanya.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Dorong Acara Islami di Masjid Lippo Cikarang 2

Acung tidak mengetahui persis sudah berapa lama aktivitas pengelolaan sampah tersebut berlangsung. Namun, dia menegaskan bahwa DLH terus melakukan tindak lanjut atas permasalahan ini.

“Kalau sudah berapa lamanya saya kurang mengetahui. Namun setidaknya kami tidak diam melakukan tindak lanjut. Bahkan kami juga simpan tanda terima dari Lippo Cikarang terkait telah melakukan peneguran,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Lippo Cikarang atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penumpukan sampah, Acung belum memberikan penjelasan.

“Kami masih melakukan pendalaman terlebih dahulu. Sebab harus ada tahapan tahapan yang harus dilakukan,” jelasnya.

Terkait proses hukum, Acung menyebutkan bahwa Polres Metro Bekasi sudah menangani kasus ini. Pihak DLH bekerja sama dengan penyidik untuk menindaklanjuti masalah lingkungan tersebut.
“Saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami fokus dalam perapian dan penataan lingkungannya,” ucapnya.

BACA JUGA: Masjid Lippo Cikarang 2 Hadir untuk Masyarakat

Berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sampah, Corporate Communication Lippo Cikarang, Edo Rizky Pratama, belum merespons dikonfirmasi Radar Bekasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pihaknya akan meminta Komisi III untuk memanggil manajemen Lippo Cikarang.

“Saya belum bisa berbicara banyak. Kami ingin mengetahui sudah berapa lama tumpukan sampah itu ada, dan bagaimana bisa sampai menjadi gunungan sampah. Untuk itu, Senin depan (18/11), kami (Komisi III DPRD) akan memanggil sejumlah pihak untuk rapat dengar pendapat,” kata Ade. (and)