RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga mendatangi Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi, baru-baru ini. Para warga tersebut diduga sebagai korban penipuan kerja sortir lipat (sorlip) surat suara untuk Pilkada Serentak 2024.
Informasi itu dibagikan oleh akun Facebook Abil Mika, dalam keterangan pada video yang diunggah empat hari lalu.
“Semalam lewat depan Polsek Sukatani, kirain ada apa. Ternyata rame sama yang pada ketipu kerja katanya kerja ngelipetin surat suara. Denger-denger diperkirakan yang ketipu hampir 1500 orang. Ya Allah orang yang nipu tega banget makan duit haram,” tulis akun tersebut, dikutip Radar Bekasi, Rabu (13/11).
Sementara itu, akun Facebook Rusliyanah menambahkan dalam kolom komentar bahwa dirinya sempat ditawari pekerjaan sortir lipat surat suara oleh seseorang dengan syarat membayar Rp200 ribu
“Lagi nawarin ke saya mah masuknya Rp200 ribu. Lagi bulan kemarin laki saya diajakin kerja itu (sortir lipat surat suara), untung nggak jadi,” katanya.
Kapolsek Sukatani, AKP Gianto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, masyarakat yang diduga menjadi korban sempat berkumpul di Polsek.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Perpanjang Masa Penahanan Soleman Selama 40 Hari
Namun tidak ada laporan resmi yang dibuat ke pihak kepolisian karena permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai.
“Nggak ada laporan, dari informasi sudah selesai dimusyawarahkan di bawah. Kalau jumlah korbannya saya nggak punya data pastinya, tapi jumlahnya sekitar ratusan,” ujarnya.
Gianto menyebutkan bahwa oknum yang diduga melakukan penipuan berinisial M dan berasal dari Desa Sukahurip. Dari informasi yang dia terima, Gianto mengungkapkan bahwa korban diminta uang untuk bisa bekerja sebagai petugas sortir dan lipat surat suara.
“Ya dimintain duit, cuma kalau jumlahnya saya enggak tahu. Namanya Maya dari Desa Sukahurip,” ucapnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, juga membenarkan adanya laporan terkait kejadian ini. Namun, Iqbal enggan memberikan rincian lebih lanjut karena hal itu bukan merupakan kewenangannya.
“Sudah dapat laporan, tapi mohon maaf saya nggak bisa menjawab karena itu bukan divisi saya. Itu bagian logistik, ketua yang paling mengerti semestinya,” katanya.
Iqbal menyebutkan bahwa pada Senin (11/11), kejadian ini sudah dibahas. Namun pembahasannya tidak dilakukan secara rinci.
“(Senin, red) sudah ada pembahasan itu, cuma tidak mendetail di grup WA karena saya juga nggak enak mau tanya-tanya terlalu detail. Itu kan indikasinya ke beberapa orang yang memang sedikit banyak menjanjikan tanpa mengerti fakta yang sebenarnya seperti apa,” ungkapnya.
Terkait dugaan pungutan uang dari para korban, pihak KPU mengaku tidak tahu-menahu.
“Kalau itu saya enggak tahu, tapi yang saya ketahui memang ada orang yang sudah dijanjikan untuk bekerja sortir dan lipat surat suara, ternyata yang berjalan mereka tidak bisa ikut serta dalam pekerjaan. Itu saja yang saya tahu, kalau bayar dan lain sebagainya saya tidak tahu,” katanya.
“Enggak tahu saya kalau itu, cuma baca di WA di Polsek Sukatani, gitu saja. Tapi detailnya bagaimana saya tidak mengikuti,” sambung Iqbal saat ditanya mengenai jumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Diketahui, kegiatan sorlip surat suara dilakukan di dua lokasi, yakni komplek pergudangan Cikarang Timur dan di Gedung KPU Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kedungwaringin. (pra)