Berita Bekasi Nomor Satu

Petugas Adhoc KPU Kota Bekasi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jajaran dari BPJS Ketenagakerjaan foto bersama dengan KPU Kota Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota memberikan perlindungan kepada petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang, Uus Supriyadi; didampingi oleh Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi, Sirta Mustakiem; serta Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan, Ahmad Bisyri; dengan KPU Kota Bekasi yang diwakili oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, serta didampingi oleh Sekretaris KPU, Andy, dan para Ketua PPK, berlangsung di Kantor KPU Kota Bekasi pada Sabtu (16/11).

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa sejak awal pembentukan tenaga Adhoc, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mengingat risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas Adhoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Ali.

Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Tenaga kerja yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Anggota PPK, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, Anggota PPS, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Anggota KPPS, serta Petugas Ketertiban TPS, akan mendapatkan perlindungan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu sangat penting, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2024/11/20/distribusi-logistik-pilkada-dimulai-dahulukan-wilayah-utara-kabupaten-bekasi/

“Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,“ ungkap Uus.

Sebagai informasi, program jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan sejak peserta berangkat dari rumah, berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.

Selain itu, terdapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen pada bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk dua anak peserta, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan maksimal beasiswa senilai Rp174 juta. Sementara jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami saat ini yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Uus. (oke)