RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mencatat bahwa barang bukti narkotika mendominasi dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga penghujung 2024.
Berdasarkan catatan Kejari, barang bukti disita dari 28 perkara yang diungkap selama periode Agustus hingga November 2024. Rinciannya, 24 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 1.089,898 gram, serta empat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 11.164,02 gram. Dua perkara tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain perkara narkotika, pihak kejaksaan juga menangani kasus baru yang cukup langka, yakni kepemilikan kulit satwa macan tutul dan harimau. Barang bukti tersebut disita dalam satu perkara yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan Korps Adhyaksa bersama jajaran Forkopimda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengungkapkan bahwa barang bukti yang mendominasi masih narkoba.
“Barang bukti yang mendominasi narkoba, kalau di sini tetap nomor satu. Barang bukti narkoba berkilo-kilogram itu dari Polres yang akan memusnahkan. Kami hanya penyisihan saja,” ungkap Dwi saat pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Pj Bupati Ajak Karang Taruna Bersinergi Cegah Tawuran dan Bahaya Narkoba
Selama satu tahun terakhir, Dwi menyebutkan, kasus kriminalitas jalanan juga menyita perhatian. Terutama tindak pidana yang melibatkan senjata tajam, baik dalam kasus tawuran, pencurian sepeda motor, maupun perampasan. Sebanyak sembilan senjata tajam berhasil disita dari delapan perkara turut dimusnahkan.
“Kalau mereka pakai senjata tajam saya gak tanggung-tanggung pasti saya tuntut tinggi, karena kalau di Kabupaten Bekasi itu mendominasi pencurian motor. Nah itu buat shock terapi kedepannya,” terang Dwi.
Dalam eksekusi barang bukti tersebut, Kejari juga memusnahkan 53 lembar uang palsu dari satu perkara yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu. Selain itu, 3.642 butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari tramadol (842 butir), heximer (1.689 butir), trihexyphenidyl (911 butir), dan methylprednisolone (200 butir) juga dimusnahkan dari delapan perkara yang berbeda. (ris)