Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bungkam Soal TPS Ilegal di Lippo Cikarang

TPS ILEGAL: Warga melihat TPS ilegal di Jalan Mataram Lippo Cikarang, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Polres Metro Bekasi saat ini tengah menyelidiki dugaan aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Mataram Lippo Cikarang. Petugas juga telah memasang garis polisi di lokasi TPS, berikut alat beratnya.

Namun, aparat kepolisian bungkas alias tertutup dalam memberikan informasi yang tengah ditangani tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, saat diminta informasi mengarahkan Radar Bekasi untuk menghubungi Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus).

“Langsung ke Kanit saja ya,” ungkapnya, Kamis (21/11).

BACA JUGA: Kawali Jawa Barat Desak Penegakan Hukum Perusak Lingkungan akibat Aktivitas TPS Ilegal

Sementara, Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Muhammad Said Hasan, enggan memberikan keterangan informasi soal perkembangan perkara tersebut. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang disampaikan Radar Bekasi tak pernah dibalas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Koalisi Kawali Indonesia Lestari Provinsi Jawa Barat, Edvin Gunawan, menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah fokus menindaklanjuti masalah sampah liar. Belum lama ini, di Kota Depok, telah diberikan sanksi pidana kepada pengelola TPS ilegal.

Menurut Edvin, perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. “Dalam kegiatan yang kami ikuti dari Kementerian Lingkungan Hidup, telah disampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil dengan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihak kepolisian perlu terbuka dalam memberikan informasi terkait penanganan masalah ini. “Perusakan lingkungan ini dampaknya bisa sangat panjang, seperti merusak alam, mengganggu warga sekitar, serta menimbulkan bau tidak sedap,” tambahnya.

BACA JUGA: Lippo Cikarang Abaikan Teguran Dinas Lingkungan Hidup Soal TPS Ilegal

Mengacu pada kinerja Kementerian Lingkungan Hidup, yang telah menindak pelaku perusakan lingkungan di Kota Depok, pada 4 November 2024 dilakukan penutupan TPS ilegal, dan pada 9 November 2024, telah diumumkan adanya penetapan tersangka.

“Informasi adalah hak masyarakat, begitu pula dengan masalah lingkungan hidup. Jika lingkungan rusak akibat ulah para perusak, maka hak masyarakat untuk bernapas dengan udara yang baik juga dirampas,” kata Edvin.

“Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi terkait penanganan kasus ini. Mengelola sampah tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana amanah Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Edvin menyampaikan Kawali Jawa Barat pernah melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait TPS ilegal di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data yang diperoleh, ada 77 TPS ilegal di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Selidiki Aktivitas TPS Ilegal di Desa Cibatu

“Masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam tata kelola sampah. Penanganan yang sungguh-sungguh sangat dibutuhkan. Kami melihat karena tidak adanya keseriusan pemerintah daerah, jumlah TPS ilegal di Kabupaten Bekasi menjadi 77 titik. Beberapa TPS ilegal tersebut dikelola oleh oknum masyarakat,” paparnya.

Edvin berharap tindakan sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pukulan besar bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani masalah sampah.

“Lingkungan harus dijaga demi keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi penerus,” tegasnya. (and)