Berita Bekasi Nomor Satu

Masa Tenang Pilkada: Petugas Gunakan Mobil Crane untuk Copot APK di Kabupaten Bekasi

TERTIBKAN APK: Dua anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi menaiki crane saat menertibkan APK di Tambun Selatan, Minggu (24/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, alat peraga kampanye (APK) di jalur Pantura Kabupaten Bekasi mulai dicopot pada Minggu (24/11). Penertiban tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari pemerintah daerah, Bawaslu, dan KPU.

Penertiban ini mencakup APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Beragam jenis APK ditertibkan, mulai dari spanduk di sisi kiri dan kanan jalan, baliho yang dipasang di tiang utilitas atau bambu, hingga APK besar di billboard atau reklame.

Dalam penertiban ini, tiga kendaraan modern, termasuk truk dengan crane dikerahkan untuk mempermudah proses pencopotan.

Di jalur Pantura, penertiban berlangsung dari Jalan Diponegoro hingga Jalan Imam Bonjol. Dinas Perhubungan (Dishub) mengerahkan mobil crane yang biasanya digunakan untuk perbaikan lampu penerangan jalan umum (PJU).

Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dilengkapi alat pelindung diri (APD) menaiki mobil crane untuk mencopot APK raksasa pada billboard. Setiap tim juga didukung truk pengangkut sampah untuk menampung APK yang diturunkan.

BACA JUGA: Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Libur Nasional  

“Kami bersama KPU berkoordinasi dengan Dishub, Damkar, dan Disperkimtan untuk menertibkan APK di billboard atau baliho yang tinggi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Penggunaan mobil crane itu dilakukan untuk memudahkan petugas gabungan dalam menertibkan APK.

Selain menggunakan mobil crane, petugas gabungan juga menyisir APK secara manual, terutama yang masih terjangkau di tiang utilitas atau badan jalan. Penertiban ini dibagi menjadi tiga tim yang bertugas di jalur Pantura, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan jalan provinsi.

“Untuk jalur nasional, penertiban dilakukan dari perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi hingga perbatasan Kabupaten Karawang. Jalur kedua, Jalan Kalimalang, juga dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang. Jalur ketiga, jalan provinsi, dari SGC hingga Stasiun Lemahabang, termasuk dua jalur sampai Cibarusah,” tambah Surya.

Ia menargetkan wilayah Kabupaten Bekasi bebas dari APK pasangan calon pada Selasa (26/11). “Jumlah APK sulit diprediksi karena sangat banyak, baik di sisi kiri dan kanan jalan maupun di billboard,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengaku belum mengetahui jumlah pasti APK yang terpasang dan akan ditertibkan. Selama masa tenang, KPU fokus pada penertiban APK secara serentak di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Kami juga sudah bersurat kepada Pj Bupati untuk menugaskan instansi terkait dalam rangka penertiban dalam skup kecamatan desa hingga RT RW untuk dilakukan pembersihan APK,” tutup Ali. (ris)