RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Kabupaten Bekasi berpotensi tertunda. Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kebijakan penetapan UMK 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, serta kementerian/lembaga terkait. Kajian ini juga memperhatikan aspirasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
BACA JUGA: Serikat Pekerja Kota Bekasi Usul UMK 2025 jadi Rp5,8 Juta
Penundaan penetapan UMK 2025 tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menyatakan bahwa penetapan UMK tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya selesai pada akhir November. Menurutnya, pihaknya belum dapat menghitung indikator kenaikan UMK 2025 akibat dampak putusan MK.
“Kita masih menunggu kebijakan dari kementerian. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, seharusnya UMK sudah ditetapkan oleh gubernur pada akhir November. Tapi sekarang sepertinya mundur dan belum ada tanggal pastinya kapan,” ungkap Fuad saat dikonfirmasi, Senin (24/11).
Meski penetapan tertunda, Disnaker Kabupaten Bekasi telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan serikat buruh terkait hal ini. Fuad menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aturan pelaksana dari putusan MK.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bakal Bongkar Posisi Eselon II
“Sekarang kita belum bisa menghitung indikatornya. Pak menteri sudah berstatement kalau UMK akan naik, tapi menunggu peraturan pelaksanaannya,” sambungnya.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp5.219.263, menjadikannya tertinggi ketiga di Jawa Barat setelah Kota Bekasi Rp5.343.430 dan Kabupaten Karawang Rp5.257.834. Fuad menegaskan, penundaan penetapan UMK 2025 tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Kita juga kemarin dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) belum menghitung berapa-berapanya, karena rumusnya belum ada. Artinya kita sekarang menunggu kebijakan dari kementerian,” kata Fuad.
Sementara, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, mengungkapkan hingga kini belum ada kesepakatan antara pemerintah pusat maupun daerah terkait penetapan UMK 2025. Serikat pekerja meminta kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen, berdasarkan kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dan inflasi.
“Kita minta kenaikan upah berdasarkan KHL, LPE dan inflasi, ya angkanya di kisaran 8-10 persen,” ucap Sarino.
Sebelumnya, Sarino telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terburu-buru mengeluarkan regulasi pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pada 10 November 2023.
“Waktu di Kemenaker kami sudah sepakat, pihak Kemenaker untuk tidak buru buru mengeluarkan regulasi pengganti PP 51 sebelum 21 November 2024. Pemerintah nampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti. Jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa,” tutup Sarino. (ris)