Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Soroti 30 Ribu Warga Meninggal Masuk DPT

BERI KETERANGAN: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin (dua kiri) didampingi anggota komisi I lainnya memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (21/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya temuan data yang mencatatkan sekitar 30 ribu warga yang sudah meninggal dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan ini berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.

Saat ini, jumlah warga Kabupaten Bekasi yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekitar 2,2 juta orang. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyoroti masalah ini dalam rapat dengar pendapat dengan Disdukcapil.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Ajak Kepala OPD Monitoring Pilkada

“Ini harus menjadi catatan penting bagi para seluruh tim sukses/para saksi. Sebab dalam rapat dengar pendapat kami dengan Disdukcapil terkonfirmasi sebanyak 30 ribu warga sudah meninggal masuk DPT,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, baru-baru ini.

Ridwan menambahkan, meskipun pihaknya sebagai mitra kerja KPU sudah mengundang secara resmi, KPU Kabupaten Bekasi tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Kami sudah berusaha melakukan pengawasan, tetapi KPU sebagai penyelenggara Pilkada tidak hadir. Data yang akurat sangat penting agar proses demokrasi berjalan dengan transparan dan tidak menimbulkan masalah saat penghitungan suara,” lanjutnya.

Ridwan juga mengingatkan agar para saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) pemilihan lebih teliti dalam mencatat perolehan suara nanti.

BACA JUGA: Masa Tenang Pilkada: Petugas Gunakan Mobil Crane untuk Copot APK di Kabupaten Bekasi

“Pastinya para kontestasi pemilu sudah pada mengetahui. Nantinya berapa surat undangan disebar, lalu berapa yang hadir. Itu harus jelas nantinya. Tentunya yang mengetahui betul nanti yang ada saat perhitungan di masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovhanno Nahampun, menekankan potensi kecurangan dalam proses penghitungan suara. “Kami mendapatkan informasi ini dari Disdukcapil dan kami ingin memastikan bahwa data pemilih yang ada benar-benar valid. Kami juga belum mendapatkan penjelasan pasti dari KPU mengenai 30 ribu warga yang sudah meninggal masuk DPT,” ujarnya.

Menurut Jiovhanno, partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi diperkirakan hanya mencapai sekitar 70 persen. “Tujuan kami bukan untuk berpolitik, tapi memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan pihaknya hanya dapat mengawasi data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sebuah sistem elektronik yang digunakan KPU untuk mengelola data pemilih. Namun, Akbar mengungkapkan kesulitan dalam memperoleh data yang lebih rinci.

BACA JUGA: Rapat Kesiapan Pilkada Kabupaten Bekasi Batal Digelar, KPU dan Bawaslu Tak Hadir

“Kami tidak bisa mengakses data DPT secara langsung karena keterbatasan dalam sistem. Kami juga sudah meminta akses ke Sidalih, tetapi hingga kini tidak ada respons,” ujar Akbar.

Sebelumnya, Akbar mengakui bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi terkait penghapusan data warga yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa kecamatan.

”Masalah warga meninggal masuk DPT pernah menjadi temuan kami. Namun sudah kami sampaikan untuk dihapus dari DPT. Jadi dalam konteks masalah DPT hal ini memang domainnya KPUD,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Robert, menyampaikan bahwa data yang digunakan berasal dari DP4, yang mencatatkan 19.666 orang yang sudah meninggal.

”Di DP4 terdapat 19.666 orang infonya telah meninggal. Namun Duukcapil belum bisa menon aktifkan NIK karena belum ada permohonan akta kematian dari ahli waris. Tapi dukcapil akan melakukan verifikasi ke lapangan (rumah sesuai alamat) sekaligus melakukan pelayanan akta kematian,” katanya.

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, membantah tudingan adanya warga yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPT. Ali menjelaskan bahwa KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memperbarui data pemilih, termasuk warga yang telah meninggal atau pindah alamat.

“Perlu diketahui, untuk data base kami terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil. Yaitu berkaitan dengan warga yang sudah meninggal dan pindah. Dan dalam pendataan ini kami yakini telah faktual. Sebab dengan melibatkan Pantarlih yang langsung observasi ke lapangan,” jelasnya.(and)