RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran selama masa tenang Pilkada serentak 2024, Minggu (24/11).
Laporan pertama menyangkut dugaan kampanye hitam berupa pemasangan stiker yang memuat konten negatif terhadap salah satu calon. Dua warga yang diduga terlibat dipergoki oleh warga di kawasan Mustikajaya.
Keduanya dibawa oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu pada Minggu pagi kemarin. Klarifikasi maraton dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Hingga Minggu petang kemarin keduanya masih dimintai keterangan di Kantor Bawaslu.
Bawaslu memutuskan laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil untuk ditindaklanjuti. Terkait dengan pelanggaran pidana atau bukan, hingga latar belakangnya Bawaslu belum bisa memutuskan.
“Saya di Bawaslu hari ini juga terus berkomunikasi intens dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Minggu (24/11).
Salah satu terduga pelaku, Mansur mengaku awalnya ditawari untuk memasang stiker oleh rekannya. Total ada 10 orang menggunakan lima motor, aksi tersebut dilakukan mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.
“Tidak dijanjikan apa-apa, saya kelar itu saja. Engga tau dikasih berapa-berapanya (uang), belum tau,” ungkapnya.
Mansur mengaku tidak tahu banyak terkait dengan aksi yang ia lakukan dini hari kemarin. Ia dengan satu orangnya dibekali Uang Rp100 ribu. Atas peristiwa ini, Mansur dan satu rekannya mengaku menyesal. “Saya nyesel, kapok, nggak mau lagi saya,” tambahnya.
Satu pelapor lain datang ke Kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan kampanye di masa tenang. Dugaan kampanye tersebut dilakukan lewat kegiatan tebus murah, yang dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu.
“Sudah kita laporkan, dan Bawaslu siap menindaklanjuti masalah kampanye di masa tenang,” kata pelapor, Parta.
Parta mengaku melihat langsung peristiwa tersebut, menyertakan barang bukti berupa komoditas yang dibeli oleh masyarakat serta stiker salah satu paslon. Ia juga membawa saksi saat melaporkan dugaan kampanye kepada Bawaslu Kota Bekasi.
Ia berharap Bawaslu tegas menindak segala bentuk pelanggaran di masa tenang, sehingga proses Pilkada 2024 tidak diciderai.
“Saya minta kepada Bawaslu tadi, bahwa Bawaslu harus bertindak tegas. Kampanye di hari tenang ini tidak boleh, dilarang dengan tegas,” tambahnya. (sur)