RADARBEKASI.ID, BEKASI – Para pengusaha saat ini sedang dihadapkan realita bisnis yang cukup pelik. Selain tuntutan kenaikan upah minimum, mereka juga dihadapkan dengan rencana pemerintah dalam menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
“Untuk kondisi ekonomi dan bisnis nampaknya mulai berat seperti yang dikeluhkan oleh beberapa pengusaha. Apalagi mengingat rencana pemerintah menaikkan pajak menjadi 12 persen,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, Rabu (27/11).
BACA JUGA: 21 Mal Berdiri di Bekasi, Daya Beli Stagnan
Menurut Farid, kenaikan PPN yang dibebankan kepada konsumen dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat.
“Efeknya harga barang-barang akan naik, angka penjualan dan daya beli yang menurun,” katanya.
Terkait rencana kenaikan upah minimum, belum lama ini Serikat Pekerja telah bertemu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membahas putusan MK nomor 168.
Pembahasan upah minimum belum sampai ke mekanisme pengupahan yang notabene merupakan ruang lingkup kerja dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Saat ini Depeko masih menunggu pedoman penetapan upah minimum dari pemerintah. Di sisi buruh, kabarnya mereka menyuarakan usulan kenaikan upah 15 persen.
“Usulan itu boleh-boleh saja, jika dasar hukumnya jelas, formulanya jelas. Dasar hukum itu berupa keputusan pemerintah tentang ketentuan kenaikan upah tahun 2025,” tambahnya.
BACA JUGA: Demam Boneka Labubu Landa Kota Bekasi
Sebelumnya Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Hadi Maryono menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 10-15 persen. Salah satu alasannya adalah kenaikan upah yang dinilai sangat kecil pada tahun sebelumnya, tidak sebanding dengan naiknya biaya hidup seperti biaya sewa tempat tinggal.
“Tapi juga kan kita punya dasar kenapa sekian, toh nanti ada pembuktian-pembuktian nya, ada dasar-dasarnya,” katanya belum lama ini. (sur)