Berita Bekasi Nomor Satu

Polres Metro Bekasi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal, Bidan dan Ibu Rumah Tangga Ditetapkan Tersangka

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (5/12). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik aborsi ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka yaitu PP (25), ibu rumah tangga yang melakukan aborsi, dan DS (30), bidan yang menyediakan obat penggugur kandungan dengan memalsukan resep dokter tempatnya bekerja.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa praktik aborsi ilegal ini dilakukan dua kali.

Pertama, ketika PP mengandung anak ketiga usia kehamilan satu bulan pada April 2024 dan kedua ketika mengandung anak keempat usia kehamilan empat bulan pada November 2024.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penjualan Produk Kedaluwarsa di Babelan, Sita 7.500 Pcs

Kronologi

Kasus ini bermula ketika PP, yang tengah mengandung anak keempat dengan usia kandungan empat bulan, memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.

“Dikarenakan masih memiliki anak pertama dan kedua yang masih berusia delapan dan tiga tahun, tersangka PP dan suaminya sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan jarak kelahiran yang terlalu dekat dengan anak kedua dan kebutuhan ekonomi,” ujar Twedi di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (5/12).

Pada 3 November 2024, suami PP, Anton Yusuf, menghubungi DS-teman sekampungnya di Karawang -yang bekerja di Klinik Neska Cikarang untuk memesan obat penggugur kandungan jenis Misoprostol.

Obat tersebut kemudian dikonsumsi PP pada 8 November 2024. Tak lama setelah mengonsumsi obat, tubuhnya mengalami demam dan menggigil selama lebih dari 15 menit.

“Tidak lama kemudian terjadi kontraksi di perut, selanjutnya tersangka PP di bawa RS Mitra Keluarga Kalideres. Di sana dilakukan tindakan dengan alasan tersangka PP terjatuh, tidak lama kemudian gumpalan darah keluar dengan sendirinya dari dalam kemaluan tersangka PP,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PP mengakui telah membeli obat penggugur kandungan dari DS sebanyak dua kali dengan rentang waktu yang berbeda.

Selain menggugurkan kandungan anak keempat, PP juga sebelumnya menggugurkan anak ketiga yang usia kandungannya baru satu bulan di Karawang pada April 2024, menggunakan obat yang sama.

“Tersangka PP membeli dengan harga Rp550 ribu dan Rp470 ribu untuk menggugurkan kandungan anak ketiga dan keempatnya. Dimana dalam proses membeli obat tersebut di apotek Patricia tersangka DS memalsukan resep dokter yang seolah olah dikeluarkan klinik Neska,” kata Twedi.

BACA JUGA: Dinkes Kota Bekasi Catat 532 Kasus HIV Sepanjang 2024

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman yang dijatuhkan maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Serta dijerat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat atau resep, diancam hukuman paling lama enam tahun penjara,” tandas Twedi. (ris)