Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Perberat Sanksi bagi Pelaku Perusakan Lingkungan

ILUSTRASI: Foto udara salahsatu zona sampah yang sudah tidak aktif di TPA Burangkeng Setu, Minggu (15/12). Pemkab Bekasi tengah mempersiapkan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mempersiapkan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup yang baru saja diparipurnakan, Pemkab Bekasi berencana memperberat sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan.

Salah satu poin utama dalam Raperda tersebut yakni meningkatkan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggar, dari sebelumnya hanya dikenakan Rp500 ribu.

BACA JUGA: Raperda LP2B Dibahas Lagi Januari 2025

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, mengungkapkan Raperda ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat melakukan penataan lingkungan hidup yang lebih baik. Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut peningkatan denda.

“Ada pasal sanksi yang diberatkan. Dimana yang sebelumnya hanya denda Rp500 ribu, dalam Raperda nanti akan ada denda mencapai Rp1 miliar bagi para pihak yang merusak lingkungan hidup,” kata Dedy, Minggu (15/12).

Selain peningkatan denda, ancaman hukuman bagi pelaku perusakan lingkungan juga diperberat. Jika sebelumnya hanya diancam hukuman penjara selama tiga bulan, nantinya pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun.

Menurut Dedy, pemberlakuan sanksi yang lebih berat ini diperlukan untuk memberikan shock therapy kepada para pelaku perusakan lingkungan.

BACA JUGA: Wacana Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara sejak 2008, Begini Perkembangannya Sekarang  

“Penataan dan pengelolaan lingkungan membutuhkan shock therapy bagi pelaku perusakan lingkungan. Dengan adanya Perda ini, kami berharap mereka berpikir ulang sebelum merusak lingkungan atau membuang limbah sembarangan,” ujar Dedy.

Selain mempersiapkan Raperda, Pemkab juga terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Ia mengakui bahwa praktik open dumping atau pengelolaan sampah dengan cara ditumpuk di TPA Burangkeng sudah tidak lagi dibenarkan.

”Kalau masalah kebijakan memang belum final ya, memang open dumping sudah tidak dibenarkan,” katanya.

Salah satu solusi yang tengah dikaji penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Burangkeng, sebagaimana telah diterapkan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung. Teknologi RDF mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik atau kebutuhan industri.

“Saat ini (TPST,red) di wilayah Kecamatan Cibitung yang dibangunkan kementrian sudah menggunakan RDF. Mungkin saja bisa dengan RDF untuk TPA Burangkeng. Nantinya juga kita bisa bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait tenaga listrik,” kata Dedy.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam mengelola sampah dengan cara yang lebih modern dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa Raperda Lingkungan Hidup menjadi langkah strategis untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Adanya Raperda ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan pengelolaan sampah yang baik. Regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” ujar Ade. (and)