RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menyatakan sikap tegas terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
UUD 1945, sebagai dasar hukum tertinggi, mengamanatkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen mempertahankan pelaksanaan Pilkada yang demokratis, melibatkan masyarakat secara langsung dalam memilih pemimpinnya.
“Kenapa Pilkada itu perlu kita pertahankan, karena roh di dalam Pilkada ini sudah ada di Pasal 18 pada UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah itu bersifat langsung, dimana masyarakat yang memilih. Dan itu sudah putusan sejak dikeluarkannya undang-undang otonomi daerah,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan.
Hal itu dikatakannya saat menggelar rapat implementasi produk hukum pemilu bersama sejumlah unsur elemen masyarakat, di salah satu hotel kawasan Jababeka, Cikarang, Senin (16/12).
Rapat tersebut juga membahas produk hukum terkait pengawasan selama pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu bersama peserta yang hadir mengevaluasi penerapan undang-undang selama proses pemilu, guna memastikan pelaksanaan yang sesuai aturan.
BACA JUGA: Tanggapan Beragam Elit Parpol di Kabupaten Bekasi Terkait Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Shahril menekankan pentingnya Pilkada langsung untuk menjaga demokrasi di tingkat lokal sekaligus mendukung pendidikan politik masyarakat.
“Melalui Pilkada langsung, demokrasi tumbuh dari budaya lokal dan memberi masyarakat kesempatan langsung dalam menentukan pemimpin mereka,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mengevaluasi penggunaan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar pengawasan pemilu. Peraturan ini menjadi pedoman dalam setiap tahapan pemilu, sebagaimana arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.
“Kita mengevaluasi perbawaslu yang digunakan selama ini. Di sisi lain, KPU memiliki PKPU (Peraturan KPU) yang juga mengacu pada undang-undang pemilu. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan,” ungkap Shahril.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu di masa mendatang, demi terwujudnya pemilu dan Pilkada yang benar-benar demokratis sesuai amanat undang-undang.
“Dalam evaluasi itu kita mengevaluasi Perbawaslu yang dibentuk oleh Bawaslu RI. Sedangkan untuk KPU mungkin PKPU, karena baik Perbawaslu dan PKPU itu arahnya pada undang-undang yang mengatur pemilihan,” sambunganya. (pra)