RADARBEKASI.ID, BEKASI – Massa dari serikat buruh dan pekerja, pada Senin (23) ini berencana menggeruduk kantor DPRD Kota Bekasi. Mereka datang menggalang dukungan DPRD untuk bersama-sama menyuarakan protes ke Pj Gubernur Jawa Barat yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bekasi 2025.
Diketahui, Kota Bekasi menjadi satu di antara 25 kota/kab di Jabar yang tidak memiliki ketetapan UMSK 2025. Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi perwakilan serikat pekerja, Abdul Haris menyampaikan, dukungan dari DPRD Kota Bekasi sangat berarti bagi jajarannya. Sebab para legislator dapat memberikan tekanan politik ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Langkah Bey yang tidak menetapkan UMSK 2025, sambung Haris, dituding menjadi preseden buruk karena tidak melaksanakan ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
BACA JUGA: Detail Besaran UMK 2025 Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah
“Karena kita kan sudah melakukannya secara konstitusional, kita tidak menyiasati dengan berbagai upaya yang lain. Mana konsistensi penerapan Permenaker nomor 16 tahun 2024 yang merupakan amanah dari negara, kok tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Haris juga menilai langkah Pj Gubernur Jabar merupakan pembangkangan dari Permenaker yang seharusnya dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah. Sebab dasar dari penetapan UMK dan UMSK dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah kesepakatan Depeko di masing-masing kabupaten atau kota, serta Depeprov untuk UMP dan UMSP. Tidak ada ruang dalam permenaker tersebut untuk pemerintah menghitung bahkan merubah nilai yang telah disepakati.
“Apa yang dilakukan oleh Kota Bekasi melalui pemerintah kota sudah benar. Namun di provinsi yang diputuskan oleh Pj Bey Machmudin itu justru kita mempertanyakan, kenapa Permenaker yang dibuat oleh pusat justru tidak diakomodir,” ucapnya.
Kota Bekasi telah merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dan UMSK sebesar 7,5 persen untuk resiko tinggi, 7,125 untuk resiko sedang, dan 6,85 untuk resiko rendah. Sampai dengan diluruskan oleh Gubernur Jawa Barat, hanya UMK yang ditetapkan menjadi Rp5.690.752,95 di tahun 2025.
BACA JUGA: UMK dan UMSK Kota Bekasi 2025 Siap Diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk Penetapan
Buruh rencananya akan mendatangi DPRD Kota Bekasi pada Senin (23/12). Meminta dukungan kepada DPRD agar Pj Gubernur Jawa Barat merubah keputusannya sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
“Ada beberapa upaya yang kami lakukan, antara lain kami berkoordinasi melakukan tekanan DPRD di kota dan kabupaten agar Bey Machmudin merubah atau merevisi aturan tersebut,” tambahnya.
Sekadar diketahui, hanya ada dua daerah yang diluruskan UMSK-nya oleh Pj Gubernur Jawa Barat pekan kemarin, yakni Kota Depok dan Kabupaten Subang. Dari total 27 kabupaten atau kota, 9 diantaranya tidak mengusulkan UMSK, 13 daerah yang usulan UMSKnya tidak tercapai kesepakatan, serta 5 daerah yang usulan UMSKnya disepakati namun tidak lolos memenuhi persyaratan Permenaker.
Dalam perundingan UMSK di Kota Bekasi beberapa waktu lalu, tidak disepakati oleh Depeko perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Sejak awal APINDO menilai tidak ada perusahaan yang masuk dalam kelompok sektoral sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2024.
“Nampaknya tidak ada perusahaan di Kota Bekasi yang masuk kelompok sektoral itu,” kata Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy belum lama ini. (sur)