Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Forum Konsultasi Publik 2024: DJP Jawa Barat III Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan    

Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024 bertema “Dialog Kebangsaan”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kujang Cakrabuana, Lantai 6, Kanwil DJP Jawa Barat III, Kamis (19/12). FOTO: DJP JABAR III

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Untuk membangun komunikasi dua arah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para pemangku kepentingan, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024 bertema “Dialog Kebangsaan”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kujang Cakrabuana, Lantai 6, Kanwil DJP Jawa Barat III, Kamis (19/12).

Forum ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari wajib pajak, akademisi, instansi pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha, hingga awak media.

FKP bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan layanan perpajakan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, mendorong inovasi berbasis digitalisasi, serta menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan perpajakan.

“FKP ini memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017. Kegiatan ini menjadi sarana komukasi efektif, kami mendapat masukan dan aspirasi dari para stakeholders sehingga ada ruang perbaikan untuk kami ke depan,” ucap Kepala
Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah.

Romadhaniah juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan pelayanan perpajakan baik dari sisi pegawai maupun wajib pajak.

BACA JUGA: “Setara Berkarya”, Pajak Berisyarat DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak

“Tolong bantu kami pegang integritas. Saya tidak ingin kalau integritas ini hanya lip service saja. 1 rupiah, 1 juta, 1 miliar berapapun nilainya itu sama, karena pada akhirnya yang rusak adalah moral bangsa,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa sebagai bagian dari transformasi digital, DJP telah mengimplementasikan sistem Coretax yang dirancang untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan perpajakan.

“Tentunya Coretax ini bermanfaat bagi kemudahan layanan perpajakan. Coretax menjadikan satu sistem untuk seluruh kegiatan perpajakan, adanya fitur prepopulated atau integrasi data yang memudahkan pelaporan, munculnya fitur notifikasi, riwayat transaksi, dan digitalisasi dokumen perpajakan,” jelas Romadhaniah.

Ia mengharapkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi Coretax ini dapat berjalan dengan optimal.

Di akhir kegiatan, seluruh pembahasan, saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta forum serta target waktu penyelesaian rekomendasi dituangkan dalam Berita Acara FKP, yang ditandatangani oleh perwakilan peserta yang hadir dan Kepala KPP Pratama Bogor, Kepala KPP Madya Bogor dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Hal ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan perpajakan. (*)