Berita Bekasi Nomor Satu

Optimalkan Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru, Angkutan Barang Dibatasi Hari Ini

MASIH MENDOMINASI : Sejumlah kendaraan truk besar masih melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (16/10). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol dan non-tol. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024, yang menetapkan jadwal pembatasan pada hari-hari tertentu selama masa libur tersebut.

Pembatasan dimulai pada awal masa libur Nataru, yaitu Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00. Operasional angkutan barang kembali dibatasi pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga pukul 24.00, serta Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00. Pembatasan juga diberlakukan pada hari Rabu, 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas selama libur panjang. “Pembatasan ini diperlukan agar masyarakat dapat menikmati perjalanan yang aman dan lancar selama masa liburan,” ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, 200 Sopir Bus di Kota Bekasi Dites Kesehatan

Jenis kendaraan yang dibatasi adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dikenai pembatasan. Kendaraan yang mengangkut barang-barang berikut tetap diizinkan beroperasi:

  1. Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
  2. Hantaran uang.
  3. Hewan dan pakan ternak.
  4. Pupuk.
  5. Barang untuk penanganan bencana alam.
  6. Sepeda motor gratis.
  7. Barang kebutuhan pokok masyarakat.

Ahmad Yani menambahkan bahwa kendaraan yang dikecualikan tersebut tetap harus dilengkapi dengan dokumen berupa surat muatan. Surat ini wajib mencantumkan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Untuk memudahkan identifikasi, surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meminimalkan kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur Nataru. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan merencanakan perjalanan dengan cermat guna menghindari kendala di jalan. (ce1)